SHOPPING CART

close

Hutan Lindung di Lombok Tengah Diduga Dirusak, Camat Pujut Ngaku Tak Tahu dan Tak Pernah Turun ke Pancor – Jurang PP

Kawasan Hutan Lindung Jurang PP Diduga Dirusak
Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB bersama Camat Pujut Jumahir saat turun ke lokasi dugaan tindak pidana Perusakan Hutan di dalam Kawasan Hutan Negara, Fungsi Lindung RTK.13 Mareje Bonga (Lokasi Pancor-Jurang PP), Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah melakukan Pulbaket atau Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan Hutan yang berada di dalam Kawasan  Hutan  Negara, Fungsi  Lindung  RTK.13 Mareje Bonga (Lokasi Pancor-Jurang PP), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga Dusun Lenser, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Lombok   Tengah berinisial EL.

Informasi yang berhasil dihimpun suaralomboknews.com dari berbagai sumber, Penyidik DLHK NTB telah turun ke lokasi dugaan tindak pidana Perusakan hutan bersama Camat Pujut, Jumahir dan penyidik DLHK telah melayangkan surat panggilan terhadap terduga pelaku tindak pidana Perusakan hutan berinisial EL untuk dimintai klarifikasi pada Kamis, 6 Maret 2025.

Namun, setelah surat panggilan dilayangkan, terduga pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti berupa alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah dan mengambil material yang ada di dalam kawasan hutan tersebut dan kembali melakukan pengerukan tanah yang ada di dalam kawasan Hutan yang menjadi obyek penyelidikan DLHK Provinsi NTB.

Dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Rabu, (5/3/2025), Camat Pujut, Jumahir mengaku tidak pernah turun dan tidak mengetahui serta tidak pernah menerima informasi peristiwa dugaan tindak pidana perusakan hutan di dalam Kawasan  Hutan  Negara, Fungsi  Lindung  RTK.13 Mareje Bonga yang berlokasi di Pancor – Jurang PP.” Belum ada informasi ke Camat, kami juga tidak pernah turun ke sana (kawasan hutan Pancor – Jurang PP), saya hanya turun ke lokasi galian C yang ada di sebelah utara Masjid Nurul Bilad Kute,” ucapnya.

Jumahir berjanji, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana perusakan hutan Pancor – Jurang PP dan akan turun langsung ke lapangan.” Ya kita akan turun kalau memang seperti itu informasinya, tetu bersama pihak yang memiliki kewenangan DLHK Provinsi, dan yang berwenang menegur itu DLHK Provinsi. Kami di kecamatan sangat berharap Provinsi segera bersikap tegas sesuai dengan fungsinya,” harapnya

Jumahir menegaskan, semua pihak harus taat pada aturan dan aturan harus ditegakkan, terlebih lagi menyangkut Kawasan Hutan Lindung.” Aturan harus ditegakkan. Kalau memang benar terjadi di dalam kawasan hutan lindung, mari kita tegakkan aturan dan bersama – sama menjaga Hutan Lindung. Kalau lahan punya pribadi, tentu harus sesuai aturan dan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Hutan Lindung di Lombok Tengah Diduga Dirusak, Camat Pujut Ngaku Tak Tahu dan Tak Pernah Turun ke Pancor – Jurang PP

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK