Dewan Lombok Tengah Dukung Langkah Tegas Sat Pol PP Tegakkan Perda

SUARALOMBOKNEWS | Anggota DPRD Lombok Tengah mendukung langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melakukan penyegelan bangunan Tempat Penempatan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) di jalan Gajah Mada Praya, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Dukungan itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, Jumat, (28/2/2025).
Dewan Lombok Tengah mendorong jika rumah sakit swasta ini tidak bisa memenuhi standar persyaratan dari pemerintah daerah disarankan untuk tutup usaha tersebut.“Silakan tutup saja usahanya, jika (RSCM) tidak bisa memenuhi syarat standar bagi pemerintah,” ucap Ahmad Syamsul Hadi.
Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan, ketika Sat Pol PP sudah menyegel suatu bangunan, artinya langkah ini berdasarkan kelengkapan perizinan atau tidak, baik secara peraturan daerah (Perda) dan sebagainya. Terlebih dalam membangun suatu usaha di bidang kesehatan, maka harus dipastikan proses akhir pembuangan limbah B3 tidak serampangan atau sembarangan. “Secara umum harus diperiksa juga dampak dari pembangunan khususnya TPS limbah B3 akan berimbas atau tidak, apakah berada di kawasan permukiman atau tidak. Apalagi limbah B3 ini bermacam-macam,” ungkap Ahmad.
Terhadap pelaku dunia usaha terutama yang bergerak dibidang kesehatan, lanjut Anggota DPRD Lombok Tengah dari Dapil Praya – Praya Tengah itu, diimbau untuk dapat mengelola usaha yang baik dan taat aturan. Jangan sampai ketika ditegur dan ditindak pemda, justru marah dan mengamuk karena dunia usahanya terganggu. “Ikutilah aturan, sesuai perizinan,” tegas Ahmad.
Menyoal posisi TPS limbah B3, baik secara aturan maupun sosial, menurut Memed, sebaiknya tidak berada di depan gedung atau tepat di pinggir jalan yang notabene bersebelahan dengan pemukiman warga. Menurutnya, pelaku usaha sangat memahami aturan dan perizinan yang sedari awal dilakukan. “Sekali lagi tutup saja usahanya jika tidak bisa penuhi syarat,” tegas Ahmad.
Ahmad juga menyoroti, kondisi lalu lintas di depan rumah sakit tersebut. Lokasi bangunan yang dekat dengan jalan raya membuat situasi lalu lintas kerap macet. Tidak hanya lalu lalang kendaraan rumah sakit, tapi kendaraan para keluarga pasien.“Tolong juga pastikan tidak mengganggu pihak-pihak lain, jalan raya ini kan space publik, semua orang terdampak. Buatlah lokasi parkir yang layak, bukannya aji mumpung pakai lahan warga disana,” ujarnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan