Jual Sabu, Pasangan Suami Istri Asal Beleke Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Pasangan Suami Istri berinisial AD dan E, warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
Pasangan Suami Istri itu ditangkap Polisi karena diduga menjual Narkoba jenis Sabu.”Keduanya diamankan di rumahnya pada Jumat malam sekira pukul 11.00 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Fedy Miharja, Minggu, (9/2/2025)
Penangkapan pasangan suami istri penjual Sabu itu, kata Iptu. Fedy berawal dari informasi masyarakat, dan berbekal Informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah Desa Beleke. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 1,59 gram di rumah AD dan E.”Selain itu BB yang berhasil kami amankan dan dilakukan penyitaan berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap Sabu ,” ungkapnya
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Iptu. Fedy, penangkapan kasus peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.” Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dan kepedulian masyarakat dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya. [SLNews – rul]
Tinggalkan Balasan