SHOPPING CART

close

Kejagung RI Limpahkan Penanganan Pengaduan Dugaan Korupsi 13 Proyek Embung di Lombok ke Kejati NTB

Dugaan Korupsi Proyek Embung di Lombok
Muhanan,SH,.MH (kiri) selaku Kuasa Hukum bersama Munirim (kanan) usai laporkan 13 Proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung di Pulau Lombok ke Kejagung RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melimpahkan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi 13 proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp. 141 Miliar yang dilaporkan oleh salah seorang Pengacara, Muhanan, SH,. MH dan kliennya Munirim selaku Subkon (Sub kontraktor) 4 Proyek Embung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), NTB.

13 proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung yang merupakan program dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara BWS NT) – 1, termasuk 4 proyek yang di Subkon kan ke Munirim dikerjakan oleh Kontraktor Pemenang Tender PT. Bahagia Bangun Nusa (PT. BBN),

Pelimpahan penanganan dugaan Korupsi pembangunan proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung di Pulau Lombok dari Kejagung RI ke Kejati NTB itu dibenarkan oleh Muhanan, SH,MH, berdasarkan surat Kejagung RI yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor : R-3108/F.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 lalu yang dikirim oleh Kejagung RI ke Kantor G-Best Law Office Muhanan,SH,.MH & Partners.” Surat pelimpahan pengaduan klien kami dari Kejagung RI ke Kejati NTB sudah kami terima. Dan kami menyampaikan apresiasi atas atensi yang diberikan oleh Kejagung RI. Kami berharap Kejati NTB segera menindak lanjuti laporan kami,” ucap Muhanan,SH,MH,. Kamis, (21/11/2024).

Pria berkacamata yang akrab disapa Arnand Gibest itu mengungkapkan, pihak yang diadukan ke Kejagung RI atas dugaan Korupsi Proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung, yakni PPK, Konsultan, Satuan Kerja (Satker) dan Kontraktor Pemenang Tender 13 Proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung.” Jadi bukan persoalan 4 proyek yang di Subkon kan ke klien kami saja yang dilaporkan, tapi semua 13 proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung kami laporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, dan pihak yang kami laporkan, mulai dari PPK, Konsultan, Satker dan Kontraktor Pemenang Tender PT BBN,” ungkapnya.

Sementara itu, Munirim selaku Subkon menyampaikan, dirinya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Kejagung RI, karena dirinya merasa dipermainkan dan dirugikan oleh kontraktor pemenang tender PT.BBN dalam pengerjaan proyek Remedial dan Penanganan Sedimentasi Embung tersebut.“Kami mencari keadilan, kami dirugikan. Dan kami menempuh jalur hukum, karena PT. BBN selaku kontraktor pemenang tender, PPK BWS dan konsultan yang mengerjakan 13 proyek Embung tidak ada itikad baik. Selaku Subkon yang berkontrak dengan PT. BBN, sangat dirugikan,” ucapnya

Munirim menjelaskan, kerugian yang dialaminya ditimbulkan akibat dari tidak diakuinya beberapa poin pekerjaan yang dilakukan di 4 titik proyek Embung di Wilayah Lombok Tengah, yakni Embung Pare di Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Embung Batu Bokah Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat, Embung Jangkih Jawe di Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan Embung Mapasan di Desa Serage Kecamatan Praya Barat Daya.’Banyak pekerjaan yang telah kami lakukan tidak diakui dan kami sangat dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati NTB, Efrien Saputera yang dihubungi suaralomboknews.com via pesan WhatsApp (WA) dan panggilan WA, pada Kamis, (21/11/2024), terkait dengan surat pelimpahan laporan dugaan korupsi 13 proyek Embung di Pulau Lombok oleh Kejagung RI ke Kejati NTB, sampai dengan berita ini dimuat di suaralomboknews.com, belum memberikan jawaban maupun tanggapan apapun. [SLNews – rul]

 

Tags:

0 thoughts on “Kejagung RI Limpahkan Penanganan Pengaduan Dugaan Korupsi 13 Proyek Embung di Lombok ke Kejati NTB

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK