Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah
SUARALOMBOKNEWS | Suhaeriah, Ibu kandung dari siswa SMAN 1 Pringgarata berinisial YTS yang dikeluarkan oleh pihak SMAN 1 Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menceritakan kondisi anaknya yakni YTS pasca tidak diizinkan masuk Sekolah ke SMAN 1 Pringgarata.” Setelah tidak dikasih masuk sekolah, Dia (YTS), stres, tidak mau kemana – mana, diam dirumah saja, tidak mau sekolah dan tidak mau makan. Saya sebagai ibu, sebagai orang tua tidak kuat melihat kondisi anak saya seperti itu,”cerita Suhaeriah sembari meneteskan air mata, Jumat, (16/11/2024).
Sembari menangis, Suhaeriah juga menceritakan, saat dirinya bersama YTS datang memenuhi panggilan pihak SMAN 1 Pringgarata untuk membahas persoalan YTS selama bersekolah di SMAN 1 Pringgarata.” Dulu saya pernah dipanggil ke sekolah, tapi saya tidak datang karena saya malu, dan panggilan kedua saya datang, sebab katanya kalau saya tidak datang makan sekolah akan bertindak secara sepihak. Tapi nyatanya meskipun saya datang, malah anak saya dikeluarkan dari sekolah. Saat saya datang, saya berkali kali menyampaikan permohonan maaf, saya mengakui anak saya salah, saya minta maaf, sambil menangis saya memohon untuk memberikan kesempatan sekali saja untuk anak saya supaya bisa sekolah, tapi pihak sekolah tetap mengeluarkan anak saya dan meminta anak saya memilih sekolah ke SMA terbuka. Saya minta dan memohon ke Kepala Sekolah, tapi dijawab besok anak saya jangan masuk sekolah dan disuruh cari sekolah lain,” ucapnya
Suhaeriah menyebutkan, oleh pihak sekolah, anaknya dianggap seperti Penyakit Tumor Ganas yang tidak bisa disembuhkan.” Saya sudah minta maaf dan memohon, tapi anak saya malah dianggap seperti penyakit Tumor Ganas, dan harus dikeluarkan, karena jika tidak bisa menular ke temannya. Kok seperti ini anak saya diperlakukan. Dan saya akan mencari keadilan dengan cara apapun,” sebutnya.
Dari penuturan sejumlah guru di SMAN 1 Pringgarata, YTS, lanjut Suhaeriah, sudah bisa dibina dan sudah berubah.” Saya dengar Wali Kelasnya bilang anak saya sudah berubah dan sudah baik, tapi tetap dikeluarkan. Saya hanya memohon untuk memberikan satu kali kesempatan kepada anak saya, tapi tidak ada yang peduli,” keluhnya.
Sebelumnya, pada Kamis, (15/11/2024), Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners melayangkan Somasi kepada Kepala SMAN 1 Pringgarata, Ahmad Husni, S.Pd,. M.Pd, atas keputusannya yang dianggap sepihak mengeluarkan YTS dari SMAN 1 Pringgarata pada tanggal 13 November 2024.
Namun, pada Jumat, (16/11/2024), dengan berkop surat SMAN 1 Pringgarata, SMAN 1 Pringgarata justru balik Mensomasi Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners.”Ini kok lucu, melakukan Somasi balik dan meminta kami ( Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners) meminta maaf. Apa yang kami lakukan itu sesuai dengan persoalan yang disampaikan Klien kami,” kata Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners, Safarudin, SH, Jumat, (16/11/2024).
Dalam somasi yang dilayangkan tersebut, Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners tidak menyerang lembaga pendidikan dalam hal ini SMAN 1 Pringgarata, melainkan Somasi ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata.” Kok sebut lembaga pendidikan, padahal yang kami somasi itu kepala sekolah yang membuat keputusan mengeluarkan YTS dari sekolah,” ucap Safarudin.
Karena Somasi dibalas Somasi, Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Polda NTB dan ke Komnas HAM.” Sedang kami susun, kami akan adukan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, ke Polda NTB, termasuk ke Komnas HAM dan ke Posko Pengaduan Wakil Presiden RI. Biar persoalan ini jadi jelas dan terang benderang, karena hak untuk mendapat pendidikan diatur dan dilindungi undang – undang. Kalau hanya sekedar mengajar saja, itu gampang, tapi saat menghadapi persoalan pembinaan kok digampangkan juga dengan main keluarkan anak dari sekolah dan menyuruh anak untuk mencari sekolah lain,” sebutnya.
Selain persoalan yang dialami YTS, lanjut Din, saya ini Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners juga tengah menggali data dan informasi terkait dengan dugaan puluhan Siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Pringgarata secara sepihak.” Tidak hanya YTS, diduga 10 lebih siswa juga dikeluarkan dengan kasus yang sama seperti YTS, kami sedang gali dan kumpulkan datanya,” ujar Din.
Berikut isi Somasi yang dilayangkan SMAN 1 Pringgarta kepada Tim Pengacara pada Kantor Hukum Mahrup, SH & Partners.
Somasi/Peringatan Hukum yang saudara kirim selaku Advokat/Kuasa Hukum dari Budiatnye selaku wali murid dari siswa atas nama Yogi Tresna Sanjaya kepada Kami (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pringgarata, tertanggal 14 November 2024), dengan ini Kami menyampaikan beberapa hal penting dan mendasar sebagai jawaban baik kepada Kuasa Hukum, Wali Murid bersangkutan dan pihak-pihak terkait yang menjadi tembusan surat somasi ini untuk menjadi maklum obyek persoalan. Adapun beberapa hal dimaksud, antara lain :
- Mengacu pada Point (1) dari Surat Somasi saudara yang menyatakan : Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata telah mengambil keputusan sepihak untuk mengeluarkan YOGI TRESNA SANJAYA dari SMAN 1 Pringgarata, adalah TIDAK BENAR. Tidak ada pengambilan keputusan secara sepihak pengeluaran dari sekolah siswa atas nama tersebut. Yang terjadi adalah Konferensi Kasus pada Rabu, 13 November 2024 dihadiri Kepala Sekolah, Wakasek, Guru BK, Guru Mata Pelajaran, Orang Tua Siswa dan Siswa bersangkutan di ruang guru untuk membahas permasalahan siswa bersangkutan setelah berbagai macam pembinaan telah ditempuh tidak dapat menyelesaikan masalah siswa bersangkutan. Dalam komprensi Kasus diambil keputusan secara bersama-sama untuk memberikan kesempatan kepada wali dan siswa bersangkutan bermusyawarah di tingkat keluarga untuk memilih sekolah lain yang diinginkan (pindah) atau tetap di SMAN 1 Pringgarata melalui Program SMA Terbuka Pringgarata, karena yang bersangkutan tidak dapat mengikuti program dan proses pembelajaran secara reguler. Keputusan diambil setelah semua pihak yang hadir diminta untuk berbicara sebagai dasar keputusan bersama diambil termasuk dari wali murid dan siswa bersangkutan. Komprensi Kasus di SMAN 1 Pringgarata adalah mekanisme pengambilan keputusan partisipatori untuk siswa bermasalah (termasuk dalam hal ini siswa bersangkutan) yang tidak ada lagi jalan penyelesaian setelah semua tingkat serta strategi penyelesaian/pembinaan dilakukan secara bertahap, mulai dari lisan, tulisan maupun tindakan edukatif sebagaimana diatur dalam tata tertib sebagai turunan dari perundang-undangan maupun peraturan di tingkat satuan pendidikan.
- Terkait dengan Point (2 & 3) yang menduga ada perbuatan melanggar hukum pada keputusan yang Kami ambil atas nama siswa bersangkutan seperti yang saudara tuduhkan adalah TIDAK BENAR. Sejauh ini Kami secara kelembagaan menjalankan program dan kegiatan pendidikan didasarkan atas konstitusi dan regulasi serta tata tertib yang berlaku di tingkat sekolah di mana semua wali murid dan siswa yang bersangkutan telah menandatanganinya untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Termasuk terhadap siswa bersangkutan (Yogi Tresna Sanjaya). Jika ada klaim pelanggaran dari praktik layanan dan keputusan, apalagi menyangkut pelanggaran hukum tentu harus didasarkan pada bukti bukan dugaan dan tuduhan yang dilakukan secara semena-mena tanpa didahului permintaan klarifikasi obyek yang dilaporkan. Terkait dengan pengambilan keputusan sebagaimana Kami jelaskan pada Point (1) sebagai keputusan partisipatori/bersama dalam Komprensi Kasus terhadap Yogi Tresna Sanjaya dimaksud telah didasarkan pada progress report penanganan yang tidak ada menunjukkan perubahan sama sekali selama proses pembinaan sekolah terhadap siswa bersangkutan Siswa bersangkutan adalah siswa yang bermasalah sejak kelas X dan atas kebijaksanaan sekolah diberikan kesempatan naik kelas bersyarat yang dievaluasi selama tiga bulan berikutnya. Dalam masa evaluasi/percobaan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap bahkan melakukan beberapa pelanggaran berat dan telah menandatangani surat pernyataan yang ditangani bersangkutan dan walinya sendiri. Orang tua wali sendin terkesan menyerah dalam penanganan masalah belajar dan pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan anaknya sendiri. Bahkan dalam hal pemanggilan orangtua wali, bapak dari siswa bersangkutan (Budiatnye) tidak mengindahkan pemanggilan sekolah, dan saat home visit pun yang bersangkutan tidak mau keluar untuk membicarakan prihal anaknya sendiri.
- Kami menyayangkan sikap Kuasa Hukum yang langsung mengirimkan Surat Somasi kepada pihak sekolah (SMAN 1 Pringgarata) dan menembuskan surat dimaksud kepada pihak-pihak lain tanpa melakukan konfirmasi kepada SMAN 1 Pringgarata. Tindakan pihak Kuasa Hukum yang sepihak dalam menerima informasi terlebih dari Pihak yang tidak ikut serta dalam Komprensi Kasus (yang menghadin adalah istrinya bukan pelapor) yang selanjutnya mendasari somasi yang diajukan tentu merugikan Kami secara kelembagaan, karena dapat menurunkan kredibilitas lembaga Pihak Kuasa Hukum tentu dalam hal ini telah melakukan pelanggaran juga karena tidak bersikap obyektif dan imparsial dalam mengambil pilihan membela klien yang tentu tidak boleh dilakukan semena-mena, tergesa gesa meskipun mengatasnamakan hukum dengan tidak memberikan kesempatan pihak terlapor memberikan klarifikasi.
- Demikian pula dengan tindakan Kuasa Hukum yang berbicara melalui media masa SUARA LOMBOK menyampaikan obyek permasalahan yang tidak sebenarnya dan belum melalui proses klarifikasi tentu juga merupakan pelanggaran karena menyampaikan berita bohong yang secara kelembagaan sangat merugikan nama baik SMAN 1 Pringgarata dan Kepala Sekolah. Tindakan Kuasa Hukum dalam kontek im dapat berakibat hukum. Sehubungan dengan hal ini Kami menuntut kepada pihak Kuasa Hukum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada SMAN 1 Pringgarata serta media masa baik cetak maupun online.
- Bahwa permintaan Kuasa Hukum kepada Bapak Kepala Sekolah atas nama kelembagaan Untuk segera melakukan klarifikasi dan segera meminta maaf kepada klien secara langsung dan membatalkan keputusan yang tidak pernah diambil kecuali dalam keputusan yang diputuskan dalam Komprensi Kasus sebagaimana dijelaskan di atas adalah permintaan yang berlebihan dan melampaui kepantasan etika dan kelembagaan. Dalam kontek ini justru sekolah yang dirugikan baik atas tindakan pelaporan dari wali murid bersangkutan maupun atas terbitnya surat somasi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum yang tidak didukung bukti-bukti yang benar.
Demikian untuk lebih clear-nya masalah pihak Kuasa Hukum maupun Wali Murid bersangkutan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan satu sama lain. Hal Hal yang belum jelas jangan disampaikan kepada pihak-pihak lain sebelum ada klarifikasi karena akan memperpanjang persoalan yang sebenarnya sederhana. Apa yang sudah disampaikan mohon untuk dijadikan pembelajaran untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, sikap dan tindakan berikutnya. Setiap apa yang diambil tentu akan memiliki konsekuensinya, termasuk konsekuensi hukum terutama pihak-pihak terkait dalam obyek ini. [SLNews – rul].
Ralat :
Narasumber yang berbicara di suaralomboknews.com dan di media soial suaralomboknews.com adalah ibu dari YTS Siswa SMAN 1 Pringgarata yang sebelumny di Tulis Budiatnye, 54 tahun, adalah bukan namanya melainkan namanya adalah Suhaeriah. Sedangkan Budiatnye, 54 tahun, merupakan nama Bapak Dari YTS.
Tim Redaksi
Tinggalkan Balasan