Pembunuh Bayi Yang Dilahirkan Dari Hasil Hubungan Gelap di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Pada Kamis malam (17/10/2024), warga Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terbungkus kain warna putih di salah satu kebun milik warga setempat.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu lebih, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh bayi laki – laki yang juga merupakan Ibu kandung dari mayat Bayi laki – laki, berinisial EA.
Polisi menangkap EA di wilayah Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Pengungkapan dan penangkapan terduga Pelaku pembunuh Bayi Laki – Laki tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu. Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, Sabtu (26/10/2024).
Iptu. Luk Luk mengungkapkan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. “Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” ungkapnya
“Dari hasil otopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” sambung Iptu. Luk Luk.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” ujar Iptu. Luk Luk. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan