Dugaan Pelanggaran HAM di The Mandalika Disorot Media Luar Negeri, Kanwil Kemenkumham NTB Turun ke Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS | Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menerima surat pengaduan dan klarifikasi dari Non-Governmental Organization (NGO) dan media luar negeri terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terhadap masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan, pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KEK The Mandalika yang didalamnya juga dibangun Sirkuit Internasional Mandalika dikembangkan dan dikelola oleh PT. ITDC.
Atas dasar surat yang diterima Kemenlu RI tersebut, Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTB, pada Rabu, (23/10/2024), turun langsung ke wilayah Kecamatan Pujut untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi saat pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak pembangunan dan pengembangan KEK The Mandalika.
Kedatangan pejabat Kanwil Kemenkum HAM NTB itu dibenarkan oleh Camat Pujut, Jumahir.” Kanwil Kemenkum HAM NTB minta difasilitasi pertemuan dengan warga untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi dugaan pelanggaran HAM saat pembebasan lahan dan relokasi warga di KEK Mandalika dan di sefakati pertemuan di kantor Camat bersama Asisten II, Kades, Ketua Tokoh Adat, perwakilan dari PT. ITDC, Kapolres dan Dandim,” kata Jumahir, Rabu, (23/10/2024).
Jumahir mengungkapkan, Kanwil Kemenkum HAM NTB turun untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi karena ada surat pengaduan dan berita di media luar negeri yang menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran HAM saat pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak pembangunan dan pengembangan KEK The Mandalika.” Ada dugaan dan tuduhan pelanggaran HAM yang dimuat diberita oleh Media luar negeri, yang dalam beritanya ada peristiwa dugaan pelanggaran HAM saat pembebasan lahan warga dan warga tidak menerima hak pembebasan lahan. Atas dasar itu, Kanwil Kemenkum HAM NTB turun melakukan klarifikasi dan menggali informasi dari semua pihak, sehingga informasi yang diterima tidak salah dan terpotong,”ungkapnya
Jumahir menegaskan, pembebasan lahan milik warga dilakukan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. Memang ada warga yang digusur, tetapi warga yang digusur itu bukan pemilik lahan. Sebelum dilakukan penggusuran, kami meminta kepada warga yang bukan pemilik lahan untuk membongkar bangunan secara mandiri, tetapi ada warga yang bukan pemilik lahan yang tidak mau, dan barulah dilakukan tindakan tegas. Meskipun begitu, warga yang bukan pemilik lahan dan terkena penggusuran tetap diberikan uang pindah,” tegasnya
Jumahir juga menegaskan, tidak ada pelanggaran HAM dalam proses pembangunan dan pengembangan KEK The Mandalika.” Semua tuduhan yang menduga ada pelanggaran HAM di KEK Mandalika itu tidak benar dan semua fakta dan data yang sebenarnya sudah kami sampaikan kepada Kanwil Kemenkumham,” tegasnya. [SLNews – rul].
Tinggalkan Balasan