SHOPPING CART

close

Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Bendungan 141 Miliar di Lombok, Fakta Lapor ke Kejagung, PPK Bungkam

Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Pulau Lombok
Ketum Fakta RI, Muhanan, SH,. MH saat menyampaikan laporan dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Pulau Lombok, NTB ke Kejagung RI Jakarta, Selasa, (20/8/2024).

SUARALOMBOKNEWS | Dugaan korupsi proyek Remedial dan penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nilai anggaran Rp 141 Miliar lebih yang dikerjakan oleh Kontraktor pemenang tender PT. Bahagia Bangun Nusa (BBN), dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dugaan korupsi proyek Bendungan tersebut dilaporkan oleh Forum Analisi Kebijakan Untuk Rakyat (Fakta) RI.

Fakta RI melapor ke Kejagung RI setelah menerima pengaduan dari Sub Kontraktor yang dirugikan oleh perusahaan pemenang tender PT. BBN dan mendapati sejumlah bukti dugaan korupsi dari proyek Bendungan tersebut.”Laporan sudah kami sampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bendungan di Pulau Lombok yang dikerjakan oleh Pemenang Tender PT. BBN. Dalam laporan, kami lampirkan sejumlah dokumen alat bukti dugaan Korupsi, salah satunya dugaan pengurangan volume pekerjaan dan pelaporan hasil pekerjaan ke Negara yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan dilapangan,” ungkap Ketum Fakta RI, Muhanan, SH,. MH, Selasa, (20/8/2024).

Pria berkaca mata yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu membeberkan, anggaran proyek Bendungan yang tersebar di 13 titik di Pulau Lombok bersumber dari dana Hibah Bank Dunia yang dititip melalui Kementerian PUPR RI.”Dana proyek Bendungan itu dari dana Hibah Bank Dunia yang dititip lewat Kementerian PUPR yang dikerjakan di 13 titik di Lombok yang dilaksanakan oleh pihak PT Bahagia Bangun Nusa, yang mana 7 bendungan ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah yaitu Bendungan Batujai, Pengge, Pare, Pancor, Batu Bokah, Jangkih Jawe, Mapasan dan sisanya ada di wilayah Lombok Barat, Lombok Timur dan Lombok Utara. Pihak PT. BBN berkontrak dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS NT) 1 lewat OP Praya dengan PPK bernama pak Supardi ST MT,”beber Muhanan.

Muhanan menduga ada keterlibatan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Satuan Kerja (Satker) serta Konsultan Proyek Bendungan. “Ada dugaan keterlibatan PPK, Satker dan pihak Konsultan. Negara tentunya sangat dirugikan, masalah berapa jumlah kerugian nanti biarkan pihak Kejagung yang temukan,” ujarnya.

Dihubungi suaralomboknews.com via panggilan dan chat WhasApp (WA), Selasa, (20/8/2024), terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Bendungan yang dilaporkan oleh Fakta RI ke Kejagung RI, PPK Proyek Bendungan, Supardi tidak membalas dan memberikan jawaban apapun. [slNews – RUL]

 

Tags:

0 thoughts on “Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Bendungan 141 Miliar di Lombok, Fakta Lapor ke Kejagung, PPK Bungkam

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK