Warga Ancam Demo, Kapolsek Praya Barat Bantah Lepas Terduga Pelaku 480

LOMBOK TENGAH | Beredar kabar Penyidik Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah, melepas terduga Pelaku Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang hasil pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial ST, warga Dusun Batu Ampun, Desa Persiapan Jangkih Jawe, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). “Terduga pelaku 480 tidak dilepas. Saat ini terduga Pelaku 480 dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis. Dalam waktu dekat akan dilakukan Gelar Perkara,” bantah Kapolsek Praya Barat, AKP. Lalu Punia Asmara, Jumat, (12/7/2024).
Sekitar satu minggu yang lalu, terduga Pelaku Curat mesin Air berinisial DK, warga Dusun Menumbek, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat ditangkap Polisi. Berselang beberapa hari kemudian Polisi mengamankan terduga Pelaku Penadah barang hasil Curat. Namun, karena masih kurang alat bukti, Polisi mewajibkan terduga Pelaku Penadah wajib lapor dua kali seminggu.”Tidak ada yang dilepas, proses hukum tetap jalan terus. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat – bukti, dan yang ada baru hanya keterangan dari saksi korban saja. Pengakuan terduga pelaku penadah juga tidak tahu yang dibeli merupakan barang hasil Curat,” tegas AKP. Lalu Punia.
Warga Desa Banyu Urip yang mendengar isu terduga pelaku Penadah dilepas Polisi, berencana akan menggelar aksi demo ke Polsek Praya Barat. “Pencurinya ditangkap dan ditahan, kok terduga Penadah dilepas, kan tidak adil namanya. Untuk itu ratusan masyarakat akan berkumpul untuk aksi demo ke Polsek,” ancam Warga Desa Banyu Urip, Abu Bakar, Kamis, (11/7/2024).
Polisi kata Abu, harus bersikap profesional dan menangkap serta memproses siapapun yang terlibat dalam tindak pidana. “Jangan ada sandiwara sandiwara hukum. Kalau pemetik (pencuri) ditangkap, yang membeli atau menerima barang hasil pencurian (penadah), juga harus ditangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. [slNews – Rul]
Tinggalkan Balasan