Mengarah ke LGBT, Gender Bender Party di KEK The Mandalika Batal Digelar
LOMBOK TENGAH | Salah satu Hotel yang dikelola oleh warga negara asing (WNA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika tempatnya di Dusun Kute Satu, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelenggarakan Gender Bender Party pada tanggal 12 Juli 2024 mulai pukul 8.30 PM.
Kuat dugaan, Gender Bender Party yang digelar di salah satu Hostel itu merupakan modus pesta atau Party untuk lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT.
Namun, Gender Bender Party batal digelar setelah Personil Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah mendatangi Hostel dan bertemu dengan pihak penyelenggara Gender Bender Party. “Belum terjadi dan Party belum dilaksanakan berkat kesigapan Polsek Kawasan Mandalika yang menindaklanjuti informasi di Media Sosial dan langsung memberikan himbauan kepada penyelenggara untuk tidak melaksanakan kegiatan itu (Gender Bender Party), karena bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat dan bisa mengganggu situasi Kamtibmas,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, Jumat, (12/7/2024).
Iptu Lalu Brata menegaskan, bahwa kegiatan Gender Bender Party belum dilakukan, dan kedatangan personil Polsek Kawasan Mandalika ke Hostel tempat akan dilaksanakan Gender Bender Party bukan untuk melakukan penggerebekan atau pembubaran Gender Bender Party. “Jadi Party itu belum dilaksanakan dan tidak ada penggerebekan atau pembubaran, kedatangan Polsek Kawasan Mandalika untuk memberikan himbauan untuk tidak melaksanakan Party itu, karena bertentangan dengan adat dan budaya masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Warga Inter Mandalika (SWIM), Lalu Alamin menyebut, Gender Bender Party mengarah ke pesta LGBT yang tidak boleh dibiarkan.
Untuk itu, Lalu Alamin meminta kepada pihak Kepolisian dan Pemkab Lombok Tengah untuk bertindak tegas. “ Itu mengarah ke pesta LGBT, tidak boleh dibiarkan, tidak cukup dengan himbauan melainkan harus ditindak secara tegas, melakukan proses hukum terhadap pengelola Hostel dan panitia yang akan menyelenggarakan Pesta terkutuk itu. Dan kami minta Pemkab Lombok Tengah untuk menutup dan mencabut izin Hostel itu, jika tidak maka kami yang akan tutup,” pintanya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan