Pemerintah Ingkar Janji, Masyarakat Pesisir Akan Kepung Kantor Bupati Lombok Tengah
LOMBOK TENGAH | Pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, masyarakat Pesisir Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Yayasan Insan Peduli Umat (Yipu) NTB mengukur Sempadan Pantai untuk memastikan apakah bangunun yang dibangun oleh salah seorang Investor di Pantai Areguling berada di dalam atau di luar batas Sempadan Pantai.
Hasil dari pengukuran Sempadan Pantai tersebut, warga mengklaim bahwa bangunan lapak menyerupai los pasar milik Investor tersebut berada di dalam Sempadan Pantai Are Guling.
Warga melakukan pengukuran Sempadan Pantai, juga karena kesal terhadap sikap Investor yang tidak memberikan masyarakat pesisir untuk memanfaatkan Sempadan Pantai sebagai tempat mencari nafkah dan menyandarkan perahu.
Pengukuran Sempadan Pantai Areguling oleh warga tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Subhan, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sungkul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Tengah, Jalaludin dan Kepala Desa Tumpak.
Di hadapan ratusan masyarakat pesisir, Pemkab Lombok Tengah berjanji akan melakukan pertemuan dan akan merapatkan terkait dengan tuntutan masyarakat pesisir Pantai Are Guling di Kantor Bupati. Namun sampai dengan saat ini janji dari Pemkab Lombok Tengah itu tidak kunjung dipenuhi.
Ditanya suaralomboknews.com terkait dengan janji Pemkab Lombok Tengah kepada masyarakat pesisir Pantai Areguling, Kamis, (11/7/2024), Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Sunggul menegaskan, Pemkab Lombok Tengah tidak bisa menyimpulkan hasil dari pengukuran Sempadan Pantai Are Guling oleh masyarakat tersebut.” Pemda sudah melakukan 4 kali hal yang sama, melakukan pengukuran seperti itu, dan sudah diberikan penjelasan dari tingkat Provinsi dan kabupaten, bahwa tempat itu (Sempadan Pantai) sudah menjadi milik orang lain, dan bahwa batas Roi Pantai 35 meter dan ditempat itu (Sempadan Pantai) bukan HGB, tetapi HM (Hak Milik),” tegasnya.
Mantan Camat Pujut itu juga menegaskan, Pemkab Lombok Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menghapus hak orang lain yang ada di Sempadan Pantai Are Guling.” Pemda tidak berwenang menghapus hak orang lain dan tidak bisa memberikan izin kepada siapapun untuk menguasai lahan milik orang lain. Kalau pertemuan untuk pembahasan Roi Pantai menjadi 100 Meter, tidak bisa, karena itu sudah menjadi hak orang lain,” tegas Lalu Sungkul.
Ditanya terkait apakah akan ada pertemuan dengan masyarakat Pesisir, Lalu Sungkul tidak mau memberikan kepastian, apakah akan ada pertemuan atau tidak antara Pemkab Lombok Tengah dengan masyarakat pesisir Pantai Areguling.” Pertemuan bisa saja dilakukan, tapi untuk diberikan penjelasan, dan nanti kita minta petunjuk pak Bupati,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yipu NTB, Supardi Yusuf menyebut Pemkab Lombok Tengah telah mengingkari janjinya untuk membahas tuntutan masyarakat Pesisir terkait dengan pemanfaatan Sempadan Pantai oleh masyarakat Pesisir.” Itu sama saja telah membohongi masyarakat. Masyarakat Pesisir hannya ingin memanfaatkan Sempadan Pantai saja sebagai tempat menyambung hidup dan mencari Nafkah. Ini kok malah membiarkan masyarakat tergusur, sedangkan investor yang tidak pernah membangun, hannya menguasai lahan puluhan tahun dan hannya membangun lapak seperti kandang sapi, kok dibela dan diberikan hak untuk memanfaatkan Sempandan Pantai,” sebutnya.
Kecewa terhadap sikap Pemkab Lombok Tengah, Yipu NTB bersama ribuan masyarkat pesisir dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi Demo ke Kantor Bupati Lombok Tengah.” Kami bersama ribuan masyarakat pesisir akan Demo, kepung, bila perlu nginap di Kantor Bupati,” ancam Supardi.
Melalui Yipu NTB, Masyarakat Pesisir juga telah melayangkan surat pengaduan terkait dengan persoalan Sempadan Pantai dan Tanah yang dilantarkan oleh sejumlah oknum Perusahaan ke Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN RI.” Kami juga sudah bersurat ke Presiden dan ke Menteri ATR/BPN. Dan Pemkab Lombok Tengah jangan hanya asal bicara batas Sempadan Pantai 35 Meter, kalau memang benar tolong tunjukkan aturannya, apakah itu Perda atau Perbup. Dan kami bicara atas dasar Undang – Undang bahwa Sempadan Pantai itu 100 meter,” ujar Supardi. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan