Tok..! DPRD Lombok Tengah Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, Rabu (26/6/2024).
Rapat Paripurna yang dibuka dan di pimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah dan dari unsur Forkopimda Lombok Tengah.
Dalam laporannya, juru bicara Banggar DPRD Lombok Tengah, Nurul Adha menyampaikan, Pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 sebagai salah kewajiban konstitusional yang diamanatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih periode 2021-2026. Dan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD, Banggar sebagai alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan khusus melaksanakan tugas fungsi di bidang penganggaran (budgeting), telah melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tersebut yang dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 25 Juni 2024, dan dalam kurun waktu tersebut, Banggar telah melaksanakan berbagai tahapan kegiatan mulai dari pengkajian secara internal, rapat konsultasi bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah untuk mengetahui realisasi anggaran beserta kendala-kendala yang dihadapi.
Adapun beberapa yang menjadi hasil pembahasan Banggar terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 yakni : I. Struktur Umum APBD tahun anggaran 2023 pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp. .2.278.299.769.297,99 dari target yang direncanakan sebesar Rp. 2.379.733.150.308,00. Realisasi pendapatan tersebut setara dengan 95,74 persen terhadap target pendapatan yang direncanakan tahun anggaran 2023. Adapun realisasi belanja dan transfer pada tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.261.190.989.048,23 atau setara dengan 94,15 persen dari target belanja dan transfer sebesar Rp. 2.401.692.492.280,00. Sedangkan pembiayaan netto dibukukan sebesar Rp. 21.975.866.993,73. Dengan demikian Silpa pada tahun anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp. 39.084.647.243,49. Dari sisi tren, jumlah pendapatan maupun belanja daerah pada periode 2017-2023 secara konsisten terus tumbuh. Namun pada tahun anggaran 2020, realisasi pendapatan, belanja dan transfer daerah berkurang, karena adanya tantangan Covid-19. Namun sejak tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2023 ini, APBD Lombok Tengah, baik ditinjau dari sisi pendapatan atau sisi belanja telah sepenuhnya pulih. Hal ini ditandai dengan realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 yang meningkat sebesar Rp. 68,1 milyar dari tahun anggaran 2022.
II. Realisasi Pendapatan
Realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2023 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 274.112.885.092,99 setara dengan 74,65 persen, dana transfer sebesar Rp.1.972.976.082.091,00 setara dengan 99,58 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 31.210.802.114,00 atau setara dengan 99,97 persen. Masih rendahnya tingkat realisasi pendapatan asli daerah, menunjukkan bahwa target pad yang direncanakan pada penyusunan apbd 2023 terlampau optimis, dan jauh melebihi dari potensi pendapatan yang ada. Dari sisi proporsionalitas pendapatan, kontribusi pendapatan asli daerah terhadap APBD Kabupaten Lombok Tengah hanya sebesar 12,99 persen. Hal ini menunjukkan bahwa APBD Lombok Tengah masih sangat tergantung pada pendapatan transfer (utamanya dari pemerintah pusat) dengan proporsi kontribusi sebesar 93,52 persen. Pada tahun anggaran 2023, dari empat sumber PAD Kabupaten Lombok Tengah, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah dibawah 75 persen, sedangkan kontribusi bumd pada pendapatan daerah terealisasi 100 persen, dan realisasi lain-lain PAD yang sah berjumlah 81,45 persen. walaupun secara umum realisasi pad hanya sebesar 74,65 persen, namun secara akumulatif, badan anggaran menyampaikan apresiasi yang tinggi karena realisasi PAD tahun anggaran 2023 meningkat sebesar Rp. 35,3 milyar dari tahun anggaran 2022.
II.1. Pajak Daerah
Aari 11 objek pajak daerah, 7 pajak daerah realisasinya diatas 100 persen yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak bphtb. sedangkan 4 objek daerah lainnya terealisasi di bawah 75 persen yaitu pajak hiburan 11,47 persen, pajak parkir 52,48 persen, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 72,78 persen, dan pajak sarang burung walet 3,51 persen. dari sisi kontribusi, dua sumber pajak daerah yang berkontribusi di atas 20 persen yaitu pajak hotel 21,07 persen dan BPHTB 20,08 persen dan 3 objek pajak berkontribusi diatas 10 persen terhadap total pajak daerah yaitu pajak restoran, pajak penerangan jalan dan PBB. sedangkan objek pajak daerah lainnya kontribusinya dibawah 6 persen atau bahkan dibawah 1 persen. Walaupun demikian, badan anggaran memberikan apresiasi karena dari 11 obyek pajak daerah tersebut, 9 diantaranya mengalami kenaikan dari tahun 2022, sedangkan 2 objek pajak daerah mengalami penurunan realisasi yaitu pajak hiburan menurun sebesar Rp. 4,2 milyar dan pajak mineral bukan logam dan batuan mengalami penurunan Rp. 2,6 juta.
II.2. Retribusi Daerah
Secara umum, realisasi retribusi daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.20.820.541.076,85 atau sekitar 63,6 persen dari target yang ditetapkan pada APBD 2023 sebesar Rp 32,6 milyar. terdapat 4 objek retribusi yang realisasinya diatas 100 persen yaitu retribusi pengendalian menara, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, dan retribusi persetujuan bangunan gedung. 3 objek retribusi lainnya, realisasinya diatas 80 persen yaitu, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan, retribusi pengujian kendaraan bermotor. sedangkan objek retribusi lainnya ada yang 0 persen, ada yang diatas 20 persen, ada yang diatas 50 persen. Dari sisi kontribusi terhadap total pendapatan retribusi daerah, terdapat 1 objek retribusi dengan tingkat retribusi diatas 50 persen yaitu retribusi pelayanan kesehatan. terdapat juga 2 objek retribusi dengan tingkat retribusi diatas 10 persen yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung. sedangkan 18 objek retribusi lainnya, kontribusinya dibawah 10 persen. Dari sisi tren, terdapat 7 objek retribusi yang mencatatkan rekor pencapaian baru dibandingkan dengan tahun-tahun anggaran sebelumnya yaitu retribusi pelayanan kesehatan Rp. 10,6 milyar, retribusi persampahan Rp. 323 juta, retribusi penyedotan kakus Rp. 7 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp. 2 milyar, retribusi tempat pelelangan Rp. 35 juta, retribusi tempat rekreasi Rp. 92 juta, retribusi persetujuan gedung Rp. 2,3 milyar. Pemerintah Daerah perlu menghitung ulang capaian beberapa objek retribusi yang realisasinya dibawah Rp. 100 juta setiap tahunnya. jangan sampai biaya operasional yang dibebankan kepada apbd tahun berjalan, jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kontribusinya, sehingga tata kelolanya perlu dipertimbangkan untuk dipihakketigakan ataukah menggunakan mekanisme lain yang lebih efektif dan efisien.
II.3. Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (BUMD).
Realisasi pada tahun anggaran 2023 mencapai 100 persen target yaitu Rp. 11,8 milyar. dengan total penyertaan modal hingga 31 desember 2023 sebesar Rp. 140,1 milyar, realisasi keuntungan dari investasi pemerintah tersebut belum mencapai 10-20 persen dari total investasi (penyertaan modal) yang telah dikeluarkan. Dari sisi tren dapat dilihat, bahwa BUMD yang terus memberikan kontribusi sejak tahun 2018 secara konsisten yaitu BPR NTB, Bank NTB Syariah dan Jamkrida. Sedangkan PDAM Lombok Tengah yang membukukan laba sebesar Rp. 3,211 milyar pada tahun 2023, juga belum memberikan kontribusi bagi PAD.
II.4. Lain-lain PAD Yang Sah
Secara umum, realisasi lain-lain pad yang sah sebesar Rp.94,228 milyar. penerimaan terbesar berasal dari pendapatan BLUD, dana kapitasi JKN, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan bunga dan jasa giro.
II.5. Dana Transfer
93,52 persen pendapatan daerah berasal dari dana transfer, yang setara dengan Rp. 1,972 triliun. hampir sebagian besar obyek pendapatan dari dana transfer realisasinya diatas 90 persen. Pendapatan terbesar berasal dari dau, dak beserta dana desa. adapun realisasi dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi sebesar Rp.119,2 milyar.
II.6. Sumber Lain Pendapatan Daerah
Selain mendapatkan pad, dana transfer dari pusat dan Provinsi, Pemkab Lombok Tengah juga memiliki sumber pendapatan dari hibah. Pada tahun 2023 jumlah hibah yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp. 700 juta. realisasi hibah ini turun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya Rp. 9,6 milyar. Adapun pendapatan lain yaitu dari dana kapitasi sebesar Rp. 30,509 milyar.
III. Belanja dan Transfer Daerah
Realisasi belanja dan transfer daerah pada tahun anggaran 2023 mencapai 94,15 persen atau senilai Rp.2.261.190.989.048,23. Perlu dicatat bahwa secara akumulatif, jumlah realisasi belanja dan transfer pada tahun 2023 masih dibawah jumlah belanja dan transfer pada tahun anggaran 2022 yang mencapai angka Rp. 2,364 triliun, dengan rincian belanja operasi meningkat Rp. 63,3 milyar, Belanja modal menurun Rp. 149 miliar, belanja tak terduga meningkat Rp. 4,5 miliar dan belanja transfer menurun sebesar Rp. 22,1 milyar.
IV. Pembiayaan
Pada tahun anggaran 2023, realisasi penerimaan pembiayaan berjumlah Rp. 41,877 milyar yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2022 senilai Rp. 41,854 milyar dan penerimaan kembali pokok investasi merupakan pengembalian pokok dana investasi sebesar Rp. 23 juta.Adapun pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran pokok pinjaman jangka panjang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp. 19. milyar.
1.Neraca
Dari sisi neraca terdapat sejumlah informasi yang diperoleh, antara lain:
- Saldo di Kas Daerah per 31 Desember 2023 berjumlah Rp. 39,6 milyar. Saldo tersebut berada di Kas Daerah Rp. 22,5 milyar, Bendahara Penerimaan Rp. 271 juta, Bendahara Pengeluaran Rp. 12 juta, BLUD Rp.4,6 milyar, BOS Rp. 647 juta, Dana Kapitasi-Puskesmas Rp. 11 milyar dan Bendahara Lainnya Rp. 460 juta.
- Piutang berjumlah Rp. 189 miliar. Piutang terbentuk dari piutang pajak Rp. 78,3 milyar, piutang retribusi Rp. 4,8 milyar, piutang BUMD Rp. 12,741 milyar, piutang lain-lain PAD Rp. 82,6 milyar, piutang transfer Rp.10,5 milyar. Piutang pajak bersumber dari piutang pbb, pajak reklame dan air tanah. piutang retribusi terbesar dari sewa kios Rp. 1,2 milyar dan sewa tanah Rp. 1,5 milyar, serta BPJS Rp. 1,3 milyar. Piutang BUMD berasal dari Bank NTB Rp. 11,3 miliar, Jamkrida Rp. 48 juta, BPR Rp.1,2 milyar dan PDAM Rp.123 juta. “APBD dapat digunakan untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan sosial, penguatan kapasitas masyarakat serta terselenggaranya pelayanan publik yang baik. peran itu bisa dimainkan secara optimal, jika potensi pendapatan bisa diraih dengan optimal dan perencanaan serta implementasi belanja bisa berjalan efektif dan efisien. pemerintah daerah perlu bekerja lebih keras dan lebih cerdas, agar menghasilkan kualitas APBD dan pembangunan yang lebih baik pada waktu yang mendatang,” ucap Nurul Adha.
Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang dalam peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan pendapat akhirnya, dimana dari 9 Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 8 fraksi hadir dan menyatakan persetujuannya dan 1 Fraksi tidak memberikan pendapat. Adapun rincian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, kami sampaikan terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
Selain catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di atas, secara khusus Badan Anggaran juga memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :
- Pemerintah daerah harus melakukan perbaikan terkait pola perencanaan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang menurut badan anggaran lokasi pembangunan KIHT tersebut tidak strategis, mengingat sebagian besar penghasil tembakau untuk kabupaten lombok tengah justru berada di kawasan praya timur dan janapria.
- Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi terhadap manajemen tata kelola parkir yang masih belum bisa dikelola secara optimal khususnya di Kawasan Pariwisata Mandalika.
- Mendorong pemerintah daerah untuk melanjutkan sistem terbaru yang digunakan dalam optimalisasi penarikan pajak bumi bangunan (PBB), serta mendorong agar bisa meningkatkan juga pendapatan dari BPHTB, dan pajak kendaraan. yang mana ketiga jenis pajak diatas merupakan penyumbang terbesar terhadap peningkatan PAD.
- Pemerintah daerah harus mengevaluasi alur rujukan bpjs dari faskes tingkat satu ke rumah sakit umum milik daerah. yang mana selama ini kebanyakan masyarakat diarahkan untuk dirujuk ke rumah sakit swasta sehingga retribusi yang didapat oleh RSUD bisa lebih meningkat.
- Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait keberadaan usaha Retail Modern yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan amanat perda nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
- mendorong pembangunan dan inovasi yang berkelanjutan, supaya PAD Pemkab Lombok Tengah terus meningkat sehingga kita tidak hanya bergantung pada pendapatan transfer. salah satu potensi yang perlu dikaji adalah keberadaan pintu masuk pendakian pada Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), dimana Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur yang sebagian wilayahnya juga merupakan kawasan TNGR, saat ini sudah mendapatkan kontribusi PAD dari TNGR.
- Mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kembali nilai NJOP yang berlaku saat ini. badan anggaran memandang bahwa nilai NJOP tersebut sudah tidak sesuai, khususnya untuk wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata.
- Untuk mengoptimalkan penataan dan pengelolaan aset daerah, badan anggaran mendorong pemerintah daerah untuk membentuk perangkat daerah setingkat eselon II yang bertugas khusus terkait penataan dan pengelolaan aset daerah.”Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kali berturut turut. Badan Anggaran meminta kepada pemerintah daerah agar seluruh catatan BPK khususnya catatan atas hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, harus menjadi perhatian kita bersama sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus diperbaiki menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. demikian laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini kami sampaikan, kiranya dapat menjadi referensi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah,” tutup Nurul Adha.
Adapun Pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023
1.Fraksi Gerindra
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Muhalip, menyatakan sepakat dan setuju ranperda tentang laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah, dengan catatan dan rekomendasi agar lebih cermat dalam penyusunan perencanaan anggaran serta data yang terkait pembahasan di DPRD agar dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
2.Fraksi Golkar
Melalui juru bicaranya H. Lalu Kelan, S.Pd menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti ke sidang paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Lombok Tengah, dengan catatan bahwa terhadap aset daerah yang ada seperti pabrik tepung tapioka, pasar seni dan lain sebagainya hendaknya dipelihara dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber pendapatan asli daerah.
3.Fraksi PKB
Melalui juru bicaranya Tarip menyatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Lombok Tengah dengan catatan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan aspek kepentingan masyarakat luas dalam menyusun program kegiatan, selain itu Fraksi PKB meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan setiap rekomendasi yang disampaikan oleh APBD selaku representasi masyarakat Lombok Tengah.
4.Fraksi PPP
Melalui juru bicaranya Muslihin, S.Sos Fraksi PPP menyatakan setuju dengan catatan agar keberadaan pabrik tapioka yang membutuhkan bahan baku singkong, Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk memanfaatkan lahan pemerintah daerah yang ada untuk menanam singkong.
5.Fraksi Demokrat
Melalui juru bicaranya Adi Bagus Karya Putra, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan agar apa yang telah menjadi kesepakatan antara lembaga dprd dengan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara optimal, lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah, perlu dibangunnya hal-hal yang bersifat monumental yang mencirikan daerah Lombok Tengah serta lebih optimal dalam memanfaatkan aset daerah yang ada.
6.Fraksi PKS
Melalui jurubicaranya H. Ahmad Supli, SH Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan sebagai berikut :
- Keberadaan anggota TAPD yang jumlahnya cukup banyak, dapat menjalin kerjasama sehingga dapat berkontribusi terhadap lancarnya pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
- Aset daerah yang sudah terbangun, hendaknya tetap dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal.
- Terhadap Perda-Perda yang sudah dibentuk, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan secara bertanggungjawab, manakala ada hal-hal yang bertentangan dengan perda yang ada, hedaknya diikuti dengan tindakan yang tegas.
7.Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran untuk perbaikan aset daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
8.Fraksi PBB
Melalui juru bicaranya Didik Ariesta, S.Ag., S.Pd.i Fraksi PBBmenyatakan setuju dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :
- Perlunya perlindungan terhadap aset-aset yang ada dengan melanjutkan program pendataan, pencatatan dan pengadministrasian aset daerah.
- Mendukung program perbaikan fisik sekolah dengan melihat skala kerusakan serta kebutuhan siswa.
- Mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda tentang perlindungan terhadap kawasan atau daerah- daerah sumber pangan, apalagi lombok tengah telah disematkan prestasi sebagai daerah lumbung pangan Nasional, hal ini menjadi penting mengingat semakin maraknya pembangunan perumahan di kawasan yang justru menjadi sumber lumbung pangan.
- Mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak program perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat yang tidak layak huni.
8.Fraksi ANB melalui juru bicaranya TGH. Sunaryawan, S.Pd.i Fraksi Amanat Nurani Berkarya menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :Penempatan pejabat sesuai kebutuhan organisasi dengan dasar pertimbangan kapasitas dan kapabilitas. Pemerintah daerah lebih memperhatikan aspek perencanaan sehingga program kegiatan yang akan dilaksanakan dapat dimanfaatkan secara optimal
9. Fraksi Nasdem Perjuangan tidak hadir dalam rapat Banggar. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan