Ops Jaran Rinjani 2024, Polres Lombok Tengah Tangkap 19 Pencuri
LOMBOK TENGAH | Selama Operasi (Ops) Jaran Rinjani 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 27 Mei – 9 Juni 2024, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap 17 Kasus.”17 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus Curanmor, 6 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) dan 1 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan),” ungkap Wakapolres Lombok Tengah, Kompol. Moh. Nasrullah SIK, dalam kegiatan Konferensi Pers Ops Jaran Rinjani 2024 di Mapolres Lombok Tengah, jalan Basuki Rahmat Praya, Kamis (13/6/2024).
Kompol. Nasrullah menyampaikan, dari 17 Kasus yang berhasil diungkap tersebut berhasil mengamankan sebanyak 19 orang tersangka berikut dengan 12 jenis barang bukti yang terdiri dari 9 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda tiga, 7 buah HP, 100 Kg Gabah, 1 unit speaker, 4 buah kunci T, 1 buah hammer besi, 1 buah parang dan 2 lembar surat nota pembelian emas.” Hasil ungkap kasus dalam kegiatan Ops Jaran Rinjani 2024 melebihi target operasi. Yang ditargetkan sebanyak 3 dan yang berhasil diungkap 17 Kasus, peningkatannya jika dipersentasekan sebanyak 563 persen,” ucapnya
Perwira berpangkat melati satu itu mengungkapkan, wilayah dengan jumlah kasus yang paling banyak diungkap berada di Kecamatan Pujut yakni wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika dengan 4 kasus.”Sedangkan untuk para pelaku kebanyakan dari wilayah Pujut ada juga dari wilayah Praya Timur, Janapria, Jonggat dan juga ada dari wilayah Mataram,” ungkap Kompol. Nasrullah.
Para pelaku kasus curanmor dan curat kata Kompol. Nasrullah, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kompol. Nasrullah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah untuk bersama – sama mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan Curas dengan cara menjadi Polisi bagi diri sendiri, artinya masyarakat harus bisa mengamankan barang-barang berharga dengan cara, mengunci gerbang, pintu, jendela di malam hari, bila meninggalkan rumah laporkan ke RT, kadus/kaling dan Bhabinkamtibmas untuk mempermudah pengamanan dan patroli, simpanlah kendaraan ditempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan memasang CCTV. “Kamtibmas adalah milik bersama, oleh sebab itu kami mengajak semua lapisan masyarakat mari kita sama-sama bekerja sama menjaga kamtibmas mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, artinya apa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat dalam memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah – tengah masyarakat,” himbaunya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan