SHOPPING CART

close

Jabatan Kades Diperpanjang, Dewan Lombok Tengah Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

DPRD Lombok Tengah
Anggota DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan.

LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini sedang menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa.

Bahkan, saat ini rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintahan desa ini sudah masuk tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB.

Namun, dengan disahkannya perubahan atas undang- undang Desa oleh DPR RI maka target penyelesaian revisi Perda ini bisa berdampak.

Pasalnya, dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah berencana akan langsung mengakomodir point perubahan dalam undang- undang desa yang baru tersebut dalam revisi Perda pemerintahan desa ini.

Sebelumnya, dalam revisi perda ini masa jabatan kepala desa (Kades) masih tetap mengacu pada regulasi lama, yakni tetap enam tahun.

Namun, dalam perubahan undang-undang desa masa jabatan kades ada delapan tahun.

Dari Pansus saat itu tetap mengacu pada aturan enam tahun karena saat pembahasan Ranperda ini undang-undang desa terbaru masih belum disahkan.

Hanya saja, nantinya setelah tahapan fasilitasi ini selesai maka akan dibahas kembali untuk mengakomodir poin perubahan dalam undang- undang Desa tersebut. “Ranperda pemerintahan desa ini masih pada tahapan fasilitasi oleh Pemprov NTB, setelah itu baru kami bahas lagi. Terkait masa perpanjangan baru-baru ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk sekaligus melakukan perubahannya,” kata Anggota DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan, Kamis,  (18/4/2024).

Politikus Demokrat itu menegaskan bahwa sebelumnya memang di Ranperda pemerintahan desa ini masa jabatan kades masih enam tahun.

Namun, dengan adanya perubahan undang-undang menjadi delapan tahun ini maka secara otomatis harus juga diakomodir ke depannya.“Jadi di Ranperda yang saat ini masih pada tahap fasilitasi Pemprov NTB ini masa jabatan kades masih enam tahun. Tapi setelah fasilitasi selesai akan kami bahas lagi makanya bisa jadi dalam Perda Pemerintahan Desa ini nantinya masa jabatan kades langsung kami akomodir yang delapan tahun,” ujar Sekretaris DPD Demokrat NTB itu. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jabatan Kades Diperpanjang, Dewan Lombok Tengah Revisi Perda Tentang Pemerintahan Desa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

STATISTIK