SHOPPING CART

close

Rekap di Tingkat Kecamatan Dihentikan Gara – Gara Sirekap, Masyarakat Ancam Kepung KPU Lombok Tengah

KPU RI Henrikan rekap ditingkat Kecamatan
Koordinator Masyarakat Pemerhati Pemilu, Lalu Subadri.

LOMBOK TENGAH | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), secara resmi menghentikan proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan terhitung mulai hari ini Minggu, (18/2/2024), sampai dengan dua hari kedepan, yakni sampai dengan hari Selasa (20/2/2024). 

KPU RI menghentikan dan menjadwal ulang proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat.” Rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan baru berjalan sehari, dan tadi (18/2/), kami menerima informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat, bahwa ada instruksi dari KPU RI untuk menghentikan proses rekapitulasi perolehan suara mulai hari ini, (18/2) dan akan dilanjutkan tanggal 20 Februari, karena ada instruksi dari KPU RI

dengan alasan sistem Sirekap error,” ungkap Koordinator Masyarakat Pemerhati Pemilu, Lalu Subadri usai mengikuti jalanya proses Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, (18/2/2024).

“Dari awal kami lihat ada masalah di Sirekap, kenapa tidak dari awal proses rekapitulasi ini dihentikan, kenapa setelah satu hari Rekapitulasi berjalan baru dihentikan. Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain. Jadi proses Rekapitulasi perolehan suara ditingkat Kecamatan harus tetap berjalan, tidak boleh dikait – kaitkan dengan persoalan yang terjadi di sistem Sirekam,”tambah Lalu Subadri.

Menurut Lalu Subadri, aplikasi Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil Pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.” Kalau ada masalah yang muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil Pemilu. Tetapi kenapa masalah sistem dikait -kaitkan dengan persoalan proses Rekap. Atas dasar itu, kami menduga ada kepentingan – kepentingan lain dalam penghentian proses Rekapitulasi ini,” sebutnya.

Lalu Subadri kembali menegaskan, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu jalanya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.” Semestinya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan PPS untuk menempelkan formulir model C hasil salinan di tiap desa/kelurahan, supaya masyarakat bisa melihat hasil Pileg dan Pilpres. sehingga asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS,” tegasnya.

Untuk membalas sikap dari KPU RI yang menghentikan proses Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan, Masyarakat Pemerhati Pemilu akan menggelar aksi Demo ke Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah.” Kami sudah sepakat dan besok kami akan berkoordinasi dengan teman – teman yang lain untuk menggelar aksi Demo menuntut proses Rekapitulasi tetap dilanjutkan mulai besok pagi, jika tuntutan kami tidak dikabulkan, masyarakat akan mengepung Kantor KPU Lombok Tengah,” ancamnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Rekap di Tingkat Kecamatan Dihentikan Gara – Gara Sirekap, Masyarakat Ancam Kepung KPU Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2024
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829  

STATISTIK