Dewan Sebut Aset Pemkab Lombok Tengah di Batukliang Cocok Jadi Rumah Rehabilitasi
LOMBOK TENGAH | Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisi I DPRD Lombok Tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Supli mengatakan pihaknya berencana membuat rumah rehabilitasi.
Menurut politikus PKS itu, banyak aset pemerintah daerah (Pemda) yang dapat dimanfaatkan jadi lokasi rumah rehabilitasi bagi para korban penyalahguna narkoba.”Ada aset pemda di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, dengan luas puluhan hektare. Itu sangat cocok dijadikan rumah rehabilitasi,” kata H. Supli, Jumat (19/1/2024).
Rumah rehabilitasi tersebut nantinya akan dilengkapi rawat inap dan fasilitas lainnya.”Di sana (Desa Beber, red) para korban yang direhabilitasi bisa dikembangkan keterampilannya dalam bidang pertanian,” ujar Supli.
Ketua Dewan Etik DPC PKS Lombok Tengah itu menambahkan, para korban dapat disibukkan waktunya dengan bertanam.”Cara seperti ini yang perlu dilakukan sehingga bagus untuk pemulihan,” tutur Supli
Menurut Supli, pemerintah pusat akan tertarik dengan lahirnya rumah rehabilitasi ini. “Saya pikir tidak hanya pemerintah daerah yang tertarik, tetapi juga pemerintah pusat. Tinggal bagaimana kita mampu mempromosikan rumah rehabilitasi ini ke pusat,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan