Komnas HAM RI Tangani Tragedi Berdarah di Dusun Pengawisan Lombok Barat
JAKARTA | Penasehat Hukum (PH), warga Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan, SH, MH dan Lalu Arik Rahman Hakim, SH mengadukan peristiwa berdarah yang menimpa warga Dusun Pengawisan yang terjadi pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 lalu di Dusun Pengawisan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Jumat, (26/1/2024).
Pengaduan warga Dusun Pengawisan itu diterima langsung oleh Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI, M. Unggul Pribadi di ruang pengaduan Komnas HAM RI.
Saat audiensi dengan Komnas HAM RI, Muhanan dan Lalu Arik Rahman Hakim menyampaikan informasi, fakta dan kronologis yang berkaitan dengan tragedi berdarah yang dialami warga Dusun Pengawisan pada hari Sabtu, (13/1/2024), saat berusaha mencegah upaya puluhan oknum warga dengan membawa senjata tajam (Sajam), yang diduga suruhan PT Rezka Nayatama yang diduga dipimpin oknum Kepala Desa (Kades) dari luar Desa Persiapan Pesisir Emas, yakni Kades Kedaro, yang memasang plang lahan diatas tanah milik warga Dusun Pengawisan. “Yang dilakukan warga saat itu mempertahankan tanahnya dari penguasaan Perusahaan. Tapi justru dihadapkan dengan puluhan oknum warga dengan membawa Sajam yang diduga suruhan PT Rezka yang dipimpin Oknum Kades Kedaro. Hak asasi warga direnggut, dan warga merasa belum mendapat kemerdekaan. Saat kejadian berdarah itu, ada anak – anak, ibu – ibu dan ada sejumlah ibu – ibu yang merangkak di atas tanahnya menyelamatkan anaknya dan ada juga yang diseret saat mencegah pemasangan plang lahan oleh oknum warga diduga suruhan PT Rezka,”ungkap Lalu Arik.
Warga kata Lalu Arik, sudah menguasai fisik lahan sejak 80 tahun, dan SHGB PT Rezka terbit tahun 1993, dan tiba – tiba pada tanggal 13 Januari 2024 datang pasang Plang lahan dan patok dengan membawa sekitar 50 orang lebih dengan membawa Sajam. Warga pun berusaha mempertahankan tanahnya, namun justru mendapat kekerasan oleh oknum warga yang diduga suruhan PT Rezka yang dipimpin oleh Oknum Kades dari luar Desa Pesisir Emas, akibatnya sejumlah warga Dusun Pengawisan mengalami luka robek di kepala dan luka memar. “Saat peristiwa itu terjadi banyak Polisi bahkan Kapolseknya ada di lokasi, tetapi tidak ada upaya untuk menghentikan tindakan dari oknum warga yang diduga suruhan dari PT Rezka, justru seolah olah melakukan pembiaran. Hari itupun warga langsung melapor ke Polda NTB, tapi pada tanggal 18 Januari 2024, Polda NTB melimpahkan penanganan kasus berdarah yang dialami warga Dusun Pengawisan ke Polres Lombok Barat. Jadi patut diduga Polda NTB tidak profesional dan kami menduga Polda NTB hanya jadi alat Perusahaan. Ketika warga melapor diserahkan ke tingkat Polres, tetapi jika perusahaan yang melapor langsung diatensi oleh Polda NTB, padahal TKPnya dilokasi yang sama,” beber Lalu Arik.
Untuk itu, Lalu Arik meminta kepada Komnas HAM RI untuk menindaklanjuti aduan warga Dusun Pengawisan, sehingga warga Dusun Pengawisan bisa merasakan kemerdekaan. “Kondisi warga saat ini, trauma dan dibayang-bayangi rasa ketakutan. Dan kami memohon kepada Komnas HAM untuk memberikan rasa keadilan kepada warga Dusun Pengawisan,” pintanya.
Ditempat yang sama, Pemantau Aktivitas HAM Komnas HAM RI, M. Unggul Pribadi menyampaikan,
akan langsung menindaklanjuti pengaduan warga Dusun Pengawisan dengan melakukan klarifikasi. “Kami tangani dan tindak lanjuti, dan kami akan melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Selesai Audiensi, PH warga Dusun Pengawisan langsung menyerahkan barang bukti berupa, kronologis peristiwa, video dan foto peristiwa berdarah yang terjadi pada Tanggal, 13 Januari 2024. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan