SHOPPING CART

close

Bagi – Bagi Lahan Eks HGU di Lombok Tengah Urusan BPN, Kades Ngaku Tak Terlibat

bagi bagi lahan eks HGU di Lombok Tengah
Kades Lantan, Lalu Erwandi

LOMBOK TENGAH | Kepala Desa (Kades) Lantan, Lalu Erwandi mengaku, pembagian eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan hektar yang ada di wilayah Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada 400 kepala keluarga (KK) di Desa Lantan telah disosialisasikan ke warga Desa Lantan.” Sudah disosialisasikan ke warga penggarap, bahkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah bertemu dengan pengurus penggarap,” kata Lalu Erwandi, Minggu, (7/1/2024).

Lalu Erwandi juga mengaku, lahan eks HGU sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan BPN. Sedangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Lantan tidak memiliki kewenangan mutlak.” Terkait lahan Eks HGU kita tahu bersama menjadi ranah kewenangan BPN, tidak ada kewenangan mutlak pada kami di Pemdes,” ucapnya

Lalu Erwandi menyarankan kepada warganya untuk mencari keadilan dan keputusan terkait dengan pembagian eks lahan HGU ke BPN.

Lalu Erwandi juga menegaskan, pihaknya tidak memegang data warga penerima bagian eks lahan HGU. “ Data penggarap ada di kelompok dan BPN, tidak ada di Desa. Tuntutan lebih tepatnya warga mencari keputusan ke BPN, karena kami di desa tidak berwenang memberikan putusan. Pada posisi ini kami di desa hanya ranah koordinasi,” tegasnya

“Data di kelompok, tidak ada di saya, kalau tidak salah kelompok tani Harapan Makmur,” sambung Lalu Erwandi.

Ditanya terkait apa yang menjadi dasar Pemdes menerbitkan Sporadik pemecahan eks lahan HGU dan terkait pernyataan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantan, Anwar Sadat yang menyebutkan pernah ada pengukuran bagi – bagi eks Lahan HGU, namun dibantah oleh Kades, bahwa pengukuran tersebut untuk mengetahui luas eks Lahan HGU, Lalu Erwandi hanya menjawab Pemdes tidak pernah menerbitkan Sporadik, dan pernyataan yang dilontarkan Sekretaris BPD Lantan keliru.”Astagfirullah, tidak ada pernah Pemdes terbitkan Sporadik. Itu kan urusan BPN, dan pernyataan Sekretaris BPD keliru,” sebutnya.

Ditanya terkait dasar penerbitan sertifikat eks Lahan HGU yang akan dibagi bagi kepada 400 KK, Lalu Erwandi meminta untuk bersama – sama bertanya ke BPN.”Nanti kita tanya BPN sama-sama,” ujarnya. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Bagi – Bagi Lahan Eks HGU di Lombok Tengah Urusan BPN, Kades Ngaku Tak Terlibat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2024
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK