Bagi – Bagi Lahan Eks HGU di Lombok Tengah, Kades Bungkam
LOMBOK TENGAH | Masyarakat Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut keadilan dan mempertanyakan sistem serta tata cara pendataan dan penetapan 400 kepala keluarga (KK) Desa Lantan yang akan menerima bagian lahan dari pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), seluas ratusan hektar yang ada di wilayah Desa Lantan. “Masyarakat menuntut keadilan terkait dengan pembagian lahan eks HGU. Informasi tidak terbuka kepada masyarakat, pada bulan Februari 2023 ada pengukuran, dan kata Kepala Desa (Kades), hannya untuk mengetahui luas lahan eks HGU saja, tetapi ternyata di bulan November 2023, ada penerbitan Sporadik, dan pada bulan Desember 2023 keluar pernyataan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) di media, bulan Januari 2024 ini akan dibagikan sertifikat lahan eks HGU kepada 400 KK,” ungkap Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lantan, Anwar Sadat, Minggu, (7/1/2024).
Anwar menyebutkan, ada udang dibalik batu dalam proses pembagian lahan eks HGU kepada 400 KK. dan dari 10 Dusun yang ada di Desa Lantan, hanya tiga dusun yang warganya mendapatkan bagian lahan eks HGU. “ Ada udang dibalik batu, kami minta data tidak bisa diberikan oleh Kades. Dan sejauh ini ada juga orang luar yang ganti rugi, lahan HGU dijadikan bisnis lalu dijual, lalu buka lahan baru lagi, jadi lahan hutan bisa rusak. Ada 10 Dusun di Desa Lantan, tapi hanya 3 Dusun yang mendominasi salah satunya Dusun dekat Sirkuit motocros 459 Lantan. Dan kami juga ingin melihat data berapa warga dapat dan dari mana warga yang dapat bagian lahan eks HGU,” sebutnya
Anwar mengaku, BPD Lantan tidak pernah dilibatkan dalam setiap tahapan pembagian lahan eks HGU. “Sejauh ini BPD tidak pernah dilibatkan mulai dari pengukuran lahan eks HGU sampai dengan penentuan warga penerima bagian lahan eks HGU. Dan BPD didesak oleh masyarakat untuk bertanya ke Kades dan meminta Kades untuk bertanggung jawab. Hari Selasa masyarakat akan bersurat ke Desa dan hari Kamis, masyarakat akan datang ke Kantor Desa untuk bertemu Kades. Masyarakat meminta Kades menghadirkan BPN Lombok Tengah,” ucapnya
Atas nama BPD dan Masyarakat Desa Lantan, Anwar meminta kepada BPN Lombok Tengah untuk mengkaji ulang data warga penerima bagian lahan eks HGU.” Tolong BPN kaji ulang data warga penerima bagian dan menunda proses termasuk pembagian sertifikat lahan. Luas lahan eks HGU yang dibagi kurang lebih 175 hektar, dan yang dibagi termasuk lahan Sirkuit 459. Informasinya pembagian dibagi menjadi tiga, ke warga, ke Pemerintah Daerah dan untuk Fasilitas Pendidikan,” pintanya.
Sementara itu, Kades Lantan, Lalu Erwandi yang berulang kali dihubungi suaralomboknews.com via panggilan WhatsApp (WA), terkait dengan keluhan dan tuntutan masyarakat Desa Lantan terhadap polemik pembagian lahan eks HGU, tidak memberikan jawaban dan sampai dengan berita ini diterbitkan suaralomboknews.com, Kades Lantan masih bungkam. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan