Mewujudkan Batu Nampar Selatan Lebih Maju, Heri Iskandar Resmi Daftar Jadi Calon Kades Periode 2027–2035

SUARALOMBOKNEWS | Heri Iskandar resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa Batu Nampar Selatan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk periode 2027–2035.
Pendaftaran tersebut dilakukan di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Nampar Selatan pada Senin (19/10/2026).
Dalam pencalonannya, Heri Iskandar mengusung visi “Mewujudkan Batu Nampar Selatan Lebih Maju: Mengabdi dengan Hati, Melayani dengan Nyata.”
Visi tersebut menjadi landasan bagi Heri dalam menawarkan arah pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, kerukunan masyarakat, serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Heri Iskandar merumuskan lima misi utama yang menjadi komitmennya dalam membangun Desa Batu Nampar Selatan apabila mendapatkan amanah masyarakat.
Pertama, Melayani, yakni menghadirkan pelayanan publik yang tulus, cepat, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Kedua, Mengayomi, yaitu merangkul seluruh warga tanpa membeda-bedakan latar belakang demi menjaga persatuan dan kerukunan di tengah masyarakat desa.
Ketiga, Loyal, dengan berkomitmen menjaga amanah, bekerja secara jujur, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Keempat, Bekerja, yakni mewujudkan pembangunan fisik dan nonfisik yang tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Kelima, Pemuda dan Lingkungan, dengan mendukung kreativitas generasi muda, melestarikan tradisi desa melalui musyawarah, serta menggerakkan kegiatan kebersihan lingkungan secara berkala.
Melalui visi dan misi tersebut, Heri Iskandar membawa semangat pengabdian dan pelayanan sebagai landasan dalam mendorong kemajuan Desa Batu Nampar Selatan.
Pencalonan Heri menjadi bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Desa Batu Nampar Selatan untuk periode 2027–2035. Selanjutnya, proses pemilihan akan mengikuti tahapan dan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades sesuai peraturan yang berlaku. [SLNews – Rul]

Tinggalkan Balasan