SHOPPING CART

close

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Lombok Tengah, Dua Warga Malang Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Asal Malang ditangkap Polisi
Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah saat melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pengedar Sabu dan Ekstasi di wilayah Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, Selasa, (20/10/2026).

SUARALOMBOKNEWS |  Dua orang warga Malang, Provinsi Jawa Timur berinisial MR, 26 tahun, asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diketahui masih berstatus Mahasiswa dan IA, 34 tahun, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa dini hari, (20/10/2026), du dua lokasi berbeda yakni di di pinggir Jalan Raya Kopang dan Simpang 4 Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kedua warga Malang itu ditangkap Polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Penangkapan dua orang warga Malang itu dibenarkan oleh 

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H, Selasa, (20/10/2026).

AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba yang digelar sekitar pukul 02.30 WITA.”Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ucapnya

Dari tangan kedua terduga pelaku asal Malang itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1.008 butir narkotika sintetis Golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil, serta dua kantong plastik klip berisi sabu seberat 216,96 gram.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti dua buah klip plastik bekas, lakban pembungkus, dua unit telepon seluler (smartphone) android, serta satu buah tas berwarna coklat hitam.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sebanyak 36 personel yang terdiri dari unsur Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam Polresta Lombok Tengah, Polsek Kopang, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol. Hariyanto, S.H., S.I.K.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua terduga pelaku asal Malang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. [SLNews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Edarkan Sabu dan Ekstasi di Lombok Tengah, Dua Warga Malang Ditangkap Polisi”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2026
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

STATISTIK