14 Hari Ops Antik Rinjani 2023, Polres Lombok Tengah Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba
LOMBOK TENGAH | Selama 14 hari pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Rinjani 2023 yang berlangsung dari tanggal 18 September hingga tanggal 1 Oktober 2023, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka 8 orang.
Dari 6 kasus dan 8 tersangka kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan barang bukti (BB), 6,16 gram Narkoba jenis Sabu.” Selama Ops Antik Rinjani, 6 kasus Narkoba dengan tersangka 8 orang berhasil kita ungkap di 6 TKP (tempat kejadian perkara), di wilayah Kecamatan Praya 3 kasus, Kecamatan Janapria 2 kasus dan Kecamatan Pujut 1 kasus. Untuk BB sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah sesuai dengan Standar Operasional (SOP), ” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH., MHum, saat Konferensi Pers Operasi Antik Rinjani 2023 di Aula Polres Polres Lombok Tengah, Rabu (4/10/2023).
Iptu Derpin menegaskan, kedelapan tersangka kasus Narkoba tersebut dijerat dengan Undang – Undang (UU), Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. “Para tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,” tegasnya
Selain dari hasil Ops Antik Rinjani 2023, pengungkapan kasus Narkoba tersebut juga merupakan hasil dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Polres Lombok Tengah.
Mantan Kapolsek Pujut itu mengajak semua termasuk Media untuk bersama – sama perang melawan Narkoba. “Kami mengajak Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat termasuk teman teman dari Media untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya dampak penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan