Dany Sebut Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Pantai Bumbang Lombok Tengah Sebar Opini Sesat dan Jadi Target Satgas Mafia Tanah
LOMBOK TENGAH | Ikhsan Ramdhany, SH, selaku Pengacara Sudin, pemilik lahan di kawasan wisata Pantai Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat lahan termasuk korban penggergahan lahan oleh terdakwa berinisial NN, menyebutkan, terdakwa NN dan Pengacaranya menyebar Opini Sesat. “ Terkait dengan statement Terdakwa NN di salah satu media Online dan Youtube, itu adalah Opini Sesat yang dibangun oleh Penasihat hukumnya Muchtar Saleh,” sebut Ikhsan Ramdhany saat ditemui suaralomboknews.com di Kota Praya, Lombok Tengah, Minggu, (13/8/2023).
Pria yang akrab disapa Dany itu menegaskan, Sudin selaku kliennya tidak harus hadir dalam setiap persidangan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penggergahan lahan dengan terdakwa NN.” Kehadiran Sudin sudah terwakili oleh Kuasanya, yaitu saya sendiri, sehingga tidak ada keharusan Sudin untuk hadir langsung dalam persidangan, kan sudah ada saya selaku kuasa dan pengacaranya. Tolonglah, jangan giring – giring opini yang bisa menyesatkan masyarakat, hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya
Dany membeberkan, pihak dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTB termasuk dari BPN Lombok Tengah sudah berkali – kali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah dengan terdakwa NN.”Kehadiran Pihak BPN, baik dari Kanwil BPN NTB maupun dari Kantor BPN Lombok Tengah sudah hadir sebagai Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram untuk menerangkan terkait status Sertifikat Palsu atau Bodong atas nama klien saya Sudin, yang telah beralih menjadi atas nama Sahnun Ayitna Dewi, dengan terdakwa NN,” bebernya
Dany mengungkapkan, Sertifikat Asli Tapi Palsu (Aspal) yang menjerat terdakwa NN, bukan produk dari BPN.
Dany juga menyebutkan, Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi NTB telah mendapat persetujuan dari ATR/BPN RI, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, untuk mengungkap Mafia Tanah dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penggergahan lahan dengan terdakwa NN yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. “ Perlu dipertegas mengenai mafia tanah, dimana kasus tindak pidana penggunaan Sertifikat Palsu atau Bodong atau Aspal yang bukan merupakan Produk BPN dengan Terlapor NN yang sekarang menjadi terdakwa, telah ditetapkan sebagai Target Operasi Mafia Tanah oleh Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi NTB dan telah disetujui oleh BPN Pusat, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Dan
dalam kasus tersebut agar lebih digali lagi keterlibatan pihak – pihak lain, termasuk Notaris/PPAT,” sebutnya.
Dany mengaku, NN, terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penggergahan dijadikan target operasi oleh Satgas Mafia Tanah, berdasarkan laporan dirinya selaku pengacara dari Sudin. “ Kami bersama Tim yang melapor, dan kami juga sedang mempelajari, apakah ada pelanggaran ITE yang dilakukan oleh Terdakwa NN dan pengacaranya, jika ada, maka akan kami laporkan ke Polda NTB,” tuturnya
Dany kembali menegaskan, Sudin menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak – haknya berupa tanah di kawasan wisata Pantai Bumbang, yang sertifikatnya dipalsukan.
Selain itu, lanjut Dany, Sudin juga tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun, dan dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah termasuk kasus dugaan penggergahan lahan dengan terdakwa NN, Sudin menjadi korban dan menjadi pihak yang terzalimi oleh oknum Mafia tanah, khususnya yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.” Klien kami (Sudin) sangat dirugikan dan terzalimi, tidak pernah menjual tanah, tiba – tiba muncul sertifikat palsu diatas tanah milik pak Sudin, ini kan aneh. Untuk itu, tolong jangan memutar balikkan fakta. Contoh mereka (terdakwa NN dan Pengacaranya) mengatakan menang di perkara Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Pya, saya tegaskan itu Bohong semua, yang benar mereka kalah,” ujarnya. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan