Tersangka Kasus Narkoba di Lombok Tengah Lihat Sabu di Blender Polisi
LOMBOK TENGAH | Sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkoba dihadirkan saat kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) kasus Narkoba hasil pengungkapan dari bulan April sampai dengan Juni 2023 yang digelar Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (10/7/2023).
Kegiatan pemusnahan BB Narkoba jenis Sabu yang berlangsung di Mapolres Lombok Tengah dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah didampingi Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Refindo Pradikta Rulando, Kasat Narkoba Iptu Derpin Hutabarat, dan Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Hariyono.
Selain itu hadir juga perwakilan pengadilan Negeri Praya, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Penasihat Hukum para Tersangka Kasus Narkoba.
Pemusnahan BB Sabu hasil ungkap kasus itu, kata AKBP Irfan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polres Lombok Tengah memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Loteng dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” katanya
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin merincikan hasil pengungkapan Narkoba dari bulan April sampai dengan Juni 2023. “Total ada empat laporan Polisi yang berhasil diungkap selama bulan April sampai dengan Juni 2023 dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang dan barang bukti sebanyak 6, 36 gram berat bruto,” paparnya
Kegiatan pemusnahan BB Narkoba diakhiri dengan pemusnahan BB Narkoba jenis Sabu yang dipimpin langsung oleh AKBP Irfan.
BB Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara Diblender menggunakan mesin Blender yang disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan serta Penasehat Hukum dari para Tersangka Kasus Narkoba. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan