Terduga Pedagang Sabu Asal Batukliang Utara Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Seorang pria berinisial G, 29 Tahun, ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polsek Batukliang Utara, pada Selasa, (27/6/2023).
Warga Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah itu ditangkap Polisi karena diduga sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. “ Setelah dilakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan badan didapat barang bukti berupa 1 buah Tas yang didalamnya berisikan 3 buah klip kristal bening yang diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 buah kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu, dengan berat bruto 1.31 gr, Uang tunai Rp. 1.414.000 dan 1 buah Handphone,” ungkapnya.
“Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan