SHOPPING CART

close

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, SBMI Lombok Tengah Jelaskan Program SPSK

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO
Ketua SBMI Lombok Tengah, Hamdianto, S. Pd bersama para pengurus SBMI Lombok Tengah, NTB.

LOMBOK TENGAH | Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi dan mendukung penuh kinerja Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” Kami menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Kapolda NTB dan jajarannya memberantas TPPO,” ucap Ketua SBMI Lombok Tengah, Hamdianto, S. Pd, Jumat, (16/6/2023).

Hamdianto menjelaskan,  untuk penempatan PMI ke negara tujuan Saudi Arabia dan negara-negara lain secara resmi atau prosedural, pemerintah telah membuka program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). “SPSK telah dibuka oleh Pemerintah sesuai Permen 291 Tahun 2018, tanpa dipungut biaya penempatan, dimulai dari pemeriksaan medis, pelatihan kompetensi, paspor, asuransi BPJS dan asuransi luar negeri, serta tiket keberangkatan sampai kepulangan setelah kontrak kerja 2 tahun dan gaji sesuai dengan kesepakatan kedua negara,” jelasnya

Hamdianto berharap peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung dan mensosialisasikan program penempatan PMI melalui SPSK kepada masyarakat yang ingin kerja ke luar negeri. “Agar masyarakat tidak terkena bujuk rayu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kami mendukung dan berharap penempatan PMI tetap menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan di luar negeri,” harapnya.

Sebelumnya, Polda NTB berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah korban sebanyak 4 orang dan mengamankan 4 terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda NTB. 

Pengungkapan Kasus yang mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah tersebut, bermula  pada bulan November 2022 lalu hingga Maret 2023 di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional, salah seorang terduga pelaku berinisial S, merekrut 4 orang sebagai CPMI ke Arab Saudi, dimana korban diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp 14 hingga Rp 20 Juta.

Namun, setelah dikirim ke Jakarta keempat korban ditempatkan di salah satu Kos-kosan di wilayah Jakarta. Setelah kurang lebih tiga bulan menunggu keempat korban tidak kunjung diberangkatkan. Korban akhirnya memutuskan untuk kembali ke NTB karena merasa tidak ada kejelasan. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “Polda NTB Ungkap Kasus TPPO, SBMI Lombok Tengah Jelaskan Program SPSK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2023
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

STATISTIK