Jika Temukan Karyawan BPJS Kesehatan Terima Gratifikasi Langsung Lapor ke Siap
LOMBOK TENGAH | BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan, mengetahui, melihat dan mendengar karyawan BPJS Kesehatan yang menerima Gratifikasi. “Kami meminta kepada masyarakat, jika mengetahui, menemukan, melihat dan mendengar ada karyawan BPJS Kesehatan menerima Gratifikasi , tolong langsung laporkan ke kami, dan masyarakat juga bisa melapor melalui Aplikasi Siap yang ada di Website resmi BPJS Kesehatan,” pinta Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur, Bustanul Ansori pada acara Media Gathering di Sima Hotel Kute di Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (15/6/2023).
Ansori menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang diamanatkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkomitmen untuk memberantas gratifikasi yang dapat merusak citra atau nama baik organisasi.” Kami menolak segala bentuk gratifikasi. Contohnya, jika ada sosialisasi tentang BPJS Kesehatan, kami wajib menolak Honorarium, karena sosialisasi terkait BPJS Kesehatan itu menjadi tugas dan kewajiban kami,” tegasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan