Terekam CCTV, Residivis Maling Motor di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Identitas Pelaku pencuri sepeda motor di parkiran Mewali Villa di Dusun Merendeng, Desa Kute, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, (19/04/2023) lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial A, 18 tahun, warga Dusun Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Terungkapnya Identitas Pelaku Pencuri Sepeda Motor diketahui dari hasil Rekaman CCTV yang ada di Mewali Villa.
Setelah Identitasnya terungkap, Pelaku yang juga Residivis kasus Curanmor itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, pada Rabu sore, (03/05/2023). “
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maling motor berinisial A yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Kawasan Mandalika, Iptu Kadek Suhendra, Kamis, (4/5/2023).
Iptu Kadek menceritakan, aksi pelaku saat mencuri sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) DR 3484 UO, milik warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terekam CCTV milik Mewali Villa. “ Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi termasuk memeriksa Video rekaman CCTV yang ada di Mewali Villa. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di dapatkan identitas terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna hitam yang digunakan Pelaku saat melancarkan aksinya. “ Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Kadek. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan