Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kadikes Lombok Tengah Terbitkan SE Untuk Petugas Pustu dan Polindes
LOMBOK TENGAH | Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang evaluasi kinerja petugas jaringan layanan Pustu dan Polindes wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.
SE Nomor : 800/549/KES/IV/2023 tanggal, 5 April 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. H. Suardi, S.KM., MPH itu ditujukan kepada Kepala UPTD/UPT BLUD Puskesmas se Lombok Tengah.
Dalam SE tersebut, para Kepala UPTD/UPT BLUD Puskesmas se – Kabupaten Lombok Tengah diminta untuk menata tenaga kesehatan Perawat/Bidan yang bertugas di jaringan layanan Pustu dan Polindes dengan memperhatikan 8 poin, yakni menempatkan tenaga kesehatan Perawat/Bidan baik ASN dan Non ASN sesuai dengan kebutuhan (ANJAB, ABK dan Peta Jabatan yang disusun), sehingga pelayanan dapat efektif dan Efisien. Tenaga kesehatan yang ditugaskan sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal D-III dan mempunyai STR yang masih berlakwaktif. Bagi tenaga Non ASN yang ditugaskan di Pustu/Polindes harus tercatat namanya di SK Sukarela yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan yang ditandatangani kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Bagi tenaga ASN yang saat ini ditugaskan di Pustu/Polindes dan sudah menduduki atau sedang diusulkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya agar diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk ditarik ke UPTD/UPT BLUD Puskesmas Induk. Bagi tenaga kesehatan yang saat ini ditugaskan di Pustu/Polindes dengan masa kerja lebih dari 5 tahun agar dilakukan penyegaran melalui rotasi petugas. Bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan di Pustu/Polindes agar tinggal di tempat (Pustu/Polindes). Memantau secara berkala pelayanan Pustu/Polindes terkait dengan pelaporan dan registrasi pasien, LPLPO dengan jumlah pasien sehingga target PAD yang ditetapkan dapat terpenuhi sesuai target. Dan usulan rotasi petugas jaringan layanan Pustu/Polindes dapat dikirim data-datanya ke Dinas Kesehatan melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawain paling lambat 11 April 2023 sesuai dengan format yang dilampirkan dalam SE.
Kepada suaralomboknews.com, Senin, (10/4/2023), Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. H. Suardi mengatakan, tujuan diterbitkannya SE yang merupakan hasil rapat kerja antara Dinas Kesehatan Lombok Tengah dengan Kepala Puskesmas se – Lombok Tengah tidak lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “ Pelayanan Kesehatan perlu ditangani secara serius, mengingat IPM Lombok Tengah yang progresnya terbilang masih lambat, termasuk manajemen SDMnya,” katanya
Pasca diterbitkan, SE tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan Kepala Desa (Kades) dan petugas Pustu/Polindes.
Penolakan disebabkan, karena SE tersebut tidak dilihat secara menyeluruh. “ Jadi SE tidak bisa hanya dilihat dalam aspek lamanya bertugas atau dari sudut pandang baik atau buruk kinerjanya, ada 8 poin yang menjadi indikator yang menentukan apakah Nakes (Tenaga Kesehatan) itu layak dipertahankan atau digeser dan bersifat akumulatif, dan berdasarkan penilaian kinerja,” tegas Dr Suardi.
“Contoh Nakes berkinerja baik, koordinasi dengan Kades/Lurah juga sangat baik, buka berarti tetap bertugas di situ saja (Pustu/Polindes), tetapi harus dipertimbangkan hak dan karir kepegawaianya, sehingga jangan sampai merugikan karir Nakes ASN,” sambung Dr Suardi.
Menurut Dr Suardi, rotasi dalam tubuh organisasi merupakan suatu yang lazim terjadi demi keberlangsungan dan kaderisasi di dalam tubuh organisasi. “ Ciri organisasi yang baik adalah organisasi yang cepat beradaptasi di lingkungan tempat beraktivitas. Akan zalim kita, jika membiarkan karir ASN jalan ditempat,” ujarnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan