SHOPPING CART

close

Soal Tanah Pecatu, Dilaporkan ke Jaksa, Kades di Lombok Tengah Ngaku Mau Dijadikan Tersangka

Sengketa Tanah Pecatu Desa Menemeng
Ratusan warga Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata saat melapor ke Kejari Lombok Tengah, NTB, Senin, (10/4/2023).

LOMBOK TENGAH | Ratusan warga Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, (10/4/2023).

Kedatangan mereka untuk mengadukan persoalan tanah pecatu milik Kadus, Pekasih dan penghulu di Desa Menemeng yang diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.

Ketua LSM Lauk, Hamzanwadi selaku pendamping warga Desa Menemeng menegaskan, kedatangan ratusan warga untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Menemeng dengan menerbitkan surat pernyataan penyerahan atas tanah pecatu terhadap warga yang mengklaim. 

Warga menduga surat pernyataan penyerahan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kades Menemeng tersebut cacat hukum atau ada nuansa menguntungkan pihak lain.“Apalagi surat pernyataan pelepasan hak ini tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh. Disatu sisi pelepasan tanah pecatu ini tidak melalui aturan yang ada, camat tidak mengetahui, termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) hingga Bupati tidak mengetahui. Kades secara sepihak mengeluarkan surat pelepasan tanah pecatu itu kepada pengklaim,” ucap Hamzanwadi.

Pria berambut gondrong yang akrab disapa Amaq Bundu itu mengungkapkan, akibat dari adanya surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades, membuat adanya dugaan kerugian yang ditimbulkan yang diperkirakan dari luas lahan yang dikuasai oleh yang mengaku ahli waris yakni 62 are kemudian dijual Rp 75.000.000/ are maka kerugian mencapai Rp 4,6 miliar lebih. “Karena itu tanah pecatu maka itulah yang kami laporkan kepada Kejari. Yang kami laporkan ini adalah Kades, pihak yang mengaku ahli waris atau yang mengklaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini,”ungkapnya.

Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, kemudian perwakilan dari masyarakat menuju ke Kantor DPRD Lombok Tengah untuk melakukan rapat koordinasi atau klarifikasi untuk menyelesaikan permasalahan tanah pecatu.

Klarifikasi ini dihadiri oleh Kades, Sekdes, BPD Menemeng termasuk ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin dan berbagai pihak lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelepasan tanah pecatu Desa Menemeng tidak sah, sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status Quo dan memberikan kesempatan bagi para pengklaim melakukan gugatan. 

Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.

Kades Menemeng, H. M Mujahidin menegaskan, bahwa dengan adanya permasalahan tanah pecatu membuat pihaknya sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah. Bahkan ia mendapatkan informasi juga bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka, sehingga menyerahkan tanah pecatu itu kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961. “Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama Pemdes, dimana sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada  pengacara pengklaim. Penyerahan tanah pecatu ini juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini,”sebutnya

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menegaskan, bahwa terkait dengan persoalan tanah pecatu Desa Menemeng sudah ada titik temu, karena pelepasan tanah pecatu ini tidak ada dasar dan murni karena adanya informasi yang didapatkan oleh Kades kalau dirinya akan jadi tersangka. “Padahal prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati, dan itu tidak dilakukan. Termasuk sertifikat lahan atas nama Pemdes hasil tukar guling  tanah pecatu dikuasai oleh orang lain. Makanya kita sudah meminta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke Desa dan tanah yang menjadi obyek sengketa ini untuk sementara menjadi posisi semula yakni tanah pecatu,”terangnya

Sehingga lanjut Politisi PKS itu, meminta kepada para pengklaim untuk melakukan gugatan ke Pengadilan, karena tidak boleh tanah pecatu serta merta dikuasai sampai dengan dijual. Terlebih untuk membuktikan mengklaim punya hak di tanah pecatu ini harus melalui pengadilan. “Makanya kesimpulannya tanah pecatu untuk sementara status Quo. Kita minta pengklaim keluar dulu dari situ (Lahan,red) karena sudah banyak lahan yang dikuasai pengklaim,” pinta Ahmad Supeli. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Soal Tanah Pecatu, Dilaporkan ke Jaksa, Kades di Lombok Tengah Ngaku Mau Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2023
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK