Dipecat, Brigadir Pol Lalu Muh. Mungkadar Terima SK PTDH di Penjara
LOMBOK TENGAH | Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau In Absentia terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar, Selasa, (28/3/23).
AKBP Irfan mengatakan, Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan PTDH Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar sudah sesuai dengan tahapan, dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya asas kepastian hukum. “Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku aparat penegak hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan Polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,” katanya
AKBP Irfan menegaskan, meskipun dirinya berat untuk melaksanakan PTDH terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar, namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai di akhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi,” harapnya
Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar dipecat dari Anggota Polri karena terlibat sejumlah kasus tindak pidana dan saat ini Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar tengah menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar sendiri tidak menghadiri secara langsung upacara PTDH.
Setelah memimpin Upacara PTDH Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan didampingi Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana langsung menyerahkan SK PTDH yang diterima langsung oleh Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan