Gerebek Cafe Remang – Remang di The Mandalika, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras
LOMBOK TENGAH | Dalam rangka menekan angka tindak kriminal, Minuman Keras (Miras), Judi, Prostitusi dan Penyakit masyarakat lainnya menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, pada Sabtu malam, (18/3/2023), Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah bersama Prajurit TNI Kodim 1620/Lombok Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar Razia di Cafe remang – remang Ilegal yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, tepatnya di kawasan wisata Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam Razia dengan sasaran Cafe remang – remang yang menyajikan Miras, Polisi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak dan berem serta puluhan botol Miras jenis Bir. “Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal hal yang akan mengganggu Kamtibmas di tengah tengah masyarakat,” ungkap Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat, Minggu, (19/3/2023).
Iptu Derpin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada pihak – pihak untuk melakukan tindak pidana, khususnya selama bulan Suci Ramadhan. “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal, ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan,”tegasnya.
Puluhan Miras yang disita dari Cafe Remang – remang di kawasan Pantai Tanjung Aan tersebut dibawa ke Mapolsek Pujut untuk dimusnahkan. “ Barang Bukti Miras kami bawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan dan kami menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1444 H yang sebentar lagi tiba,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan