Jual Sabu Yang Didapat Dari Lombok Timur, Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap Polisi
LOMBOK TENGAH | Seorang Residivis pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial IS ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
IS ditangkap Polisi di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Senin, (20/2/2023).
Penangkapan Residivis Pengedar Sabu itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian. “Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” kata Iptu Hizkia Siagian, Rabu (22/2/2023).
Dari tangan Pelaku pengedar Sabu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 15 gram beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap Sabu.
Penangkapan Residivis Pengedar Sabu ungkap Iptu Hizkia, berawal dari laporan warga yang resah terhadap kegiatan pelaku. “Kemudian tim melakukan penyelidikan dan melakukan menangkap. IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya
Atas perbuatannya Residivis Pengedar Sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan