SHOPPING CART

close

Nelayan di 4 Desa di Lombok Tengah Terima Sertifikat Tanah

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri
Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip menyerahkan sertifikat tanah kepada Nelayan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis, (26/1/2023).

LOMBOK TENGAH | Dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan penerbitan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan.

Sertifikat tanah untuk Nelayan di 4 Desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yakni, Desa Sengkol, Mertak, Tumpak dan Desa Sukedane itu diserahkan oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP.

Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Lombok Tengah  kepada nelayan berlangsung di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, (26/1/2023).

Penyerahan Sertifikat tanah kepada Nelayan itu juga disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lombok Tengah, Ir L.M. Kamrin, Kades Sengkol, Tumpak, Mertak dan Kades Sukedane.

Jumlah Nelayan yang menerima Sertifikat Tanah sebanyak 550 Nelayan yang tersebar di 4 Desa tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah Ir. Lalu M. Kamrin mengatakan, program ini merupakan program dari pemerintah pusat kerjasama antara KKP dengan ATR/BPN. Untuk tahun 2023 ini kata Kamrin Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan alokasi kembali sebanyak 700 bidang. Sasarannya adalah nelayan dan pembudidaya ikan. “Kita harapkan tahun depan akan banyak lagi alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah,” harapnya

Sementara itu Bupati Lombok Tengah H.Lalu Pathul Bahri mengatakan, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan. 

Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya. “Alhamdulillah tahun ini kita dapat 700 bidang, jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, itu adalah upaya yang kita lakukan di pemerintah pusat,” kata H. Lalu Pathul.

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat petani dan nelayan melalui kemudahan usaha dan layanan permodalan kepada nelayan dan petani serta pedagang UMKM lainnya. “Pemerintah daerah tentu akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum bagi nelayan terhadap aset yang dimiliki. Semoga dengan pemberian sertifikat atas tanah bagi nelayan ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” harap H. Lalu Pathul

H. Lalu Pathul mengungkapkan, apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah ini tentunya karena didukung oleh masyarakat sendiri. Apalah artinya Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Pathul-Nursiah jika tidak didukung oleh masyarakat. “Ini semua bukan hasil kami berdua Pathul-Nursiah melainkan hasil seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah” tutupnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Nelayan di 4 Desa di Lombok Tengah Terima Sertifikat Tanah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK