Tak Mempan Dibina, SMKN 1 Jonggat Pecat Oknum Staf TU Honorer Yang Mengajak Siswi Berhubungan Badan
LOMBOK TENGAH | Melalui Musyawarah dan atas dasar keputusan bersama, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jonggat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Mahyudin memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum Staf Tata Usaha (TU) Honorer SMKN 1 Jonggat berinisial HR, warga Dusun Belong Daye, Desa Sukerare, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Surat Keputusan (SK) Pemecatan oknum Staf TU Honorer itu diterbitkan dan ditandatangani H. Mahyudin pada Rabu, (4/1/2023).
H. Mahyudin memecat oknum Staf TU Honorer berinisial HR setelah menerima laporan dari orang tua Siswi sebut saja namanya Bunga, 17 Tahun yang menjadi korban pengancaman yang diduga dilakukan oleh HR.
Oknum Staf TU Honorer SMKN 1 Jonggat itu telah dilaporkan oleh orang tua Siswi ke Polres Lombok Tengah atas dugaan melakukan pengancaman. HR mengancam Siswi melalui Handphone (Hp), jika tidak mau memenuhi ajakannya untuk berhubungan badan dengan Bunga, maka, HR yang sudah beristri dan telah dikaruniai dua orang anak, akan menyebarkan foto dan Video yang direkam menggunakan HP oleh HR saat berhubungan badan dengan Bunga.
HR dan Bunga yang tinggal satu Dusun memiliki hubungan asmara atau pacaran, dan pihak SMKN 1 Jonggat telah berulang kali memberikan pembinaan kepada HR. “ Setelah kami mendapat laporan dari orang tua siswi, terduga pelaku (Staf TU Honorer) kita dibina. Bahkan sekolah telah memberikan pembinaan terhadap terduga pelaku tiga kali, termasuk pembinaan dari saya secara pribadi. Dan mendengar orang tua korban (Siswi) melapor ke Polisi, pihak sekolah melakukan tindakan tegas dengan memecat honorer tersebut. Pemecatan dilakukan setelah melalui musyawarah dengan pihak Wakasek dan kepala sekolah,” tegas Kepala SMKN 1 Jonggat, H. Mahyudin, Rabu, (4/1/2023).
H. Mahyudin mengungkapkan, setelah diberikan pembinaan, terduga pelaku yang mulai Honor sebagai staf TU SMKN 1 Jonggat dari Tahun 2012 lalu menunjukkan perilaku bisa selama bekerja dan berada di lingkungan Sekolah. Begitu juga dengan korban (Siswi) masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya, bahkan korban mengikuti ujian Semester dengan tuntas. “ Setelah terduga pelaku kami bina, kondisi jadi normal, siswa belajar seperti bisa sampai bisa mengikuti semester dengan tuntas, pelaku juga tetap masuk kerja seperti biasa tidak ada masalah di sekolah,” ungkapnya.
H. Mahyudin menegaskan, hubungan asmara dan peristiwa pengancaman terhadap siswi yang diduga dilakukan oleh Oknum Staf TU Honorer terjadi di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah. “ Kejadian ini tidak ada kaitan dan sangkut pautnya dengan sekolah, karena itu perbuatan pribadi yang bersangkutan yang keadaannya di rumah saat siswi libur Semester. Dan terduga pelaku dan korban berasal dari satu Susun yang sama,” tegasnya
Pihak sekolah berharap agar siswi yang menjadi korban pengancaman oknum Staf TU Honorer tetap masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar sampai dengan lulus sekolah. “ Siswi harus tetap sekolah, tidak boleh putus sekolah, dan mengikuti proses belajar mengajar sampai dengan lulus sekolah. Sekolah juga akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap siswi,” ujar H. Mahyudin. [slnews – rul].
Tinggalkan Balasan