Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Lombok Tengah, Jaksa Dalami Keterlibatan APH

LOMBOK TENGAH | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pemberian kredit fiktif pada perusahaan daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah tahun 2014.
Dua tersangka ini diantaranya Agus Fanesha selaku Account Officer BPR Pusat Praya/Mantan Kasi Pemasaran kredit di BPR Cabang Batukliang periode 2014-2017 dan tersangka H Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititip di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah, Selasa, (26/4/2022).
Agus Fanesha datang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa (26/4) sekitar pukul 09. 12 wita. Baru disusul dengan kedatangan H Johari yang datang sekitar pukul 12.00 wita. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, baru sekitar pukul 16.45 kedua tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan, tangan di borgol dan langsung digelandang ke mobil tahanan.
Nampak H Johari sembari menangis memeluk keluarganya, namun pihak keluarga terus memberikan semangat jika Johari tidak bersalah. Ia kemudian dibawa langsung untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. “Tidak apa- apa pak, saya tau bapak. Bapak tidak bersalah,” ungkap salah seorang keluarga H Johari sembari merangkul H Jauhari yang dibawa ke mobil tahanan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar lebih yang diketahui dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diduga kuat bahwa dua orang inilah yang sangat berperan aktif dalam permasalahan tersebut dan ikut menikmatinya. “Kita sudah tetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap perkara BPR tahun anggaran 2014-2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar lebih. Kasus ini juga masih terus kita kembangkan, namun untuk sementara dua tersangka dulu yang kita terapkan,” ungkap Bratha Hari Putra.
Pihaknya mengaku bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya. Sembari melengkapi berkas atau dakwaan, sebelum nantinya akan dilimpahkan untuk di sidangkan di pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penahanan ini kita lakukan guna kepentingan penyidikan, artinya untuk mempercepat proses dan sudah juga sesuai dengan syarat obyektif dan subyektif dalam KUHP, dan ada kekhawatiran dari kami yang bersangkutan akan melakukan tindak pidana lagi atau menghilangkan barang bukti serta alasan lainnya,” tegas Brate
Terkait dengan oknum APH (aparat penegak hukum) yang diduga meminjam dana secara fiktif dengan mencatut nama rekannya tersebut, Brate mengaku masih terus mendalami permasalahan tersebut. Hanya saja, sampai dengan saat ini baru menetapkan dua orang tersangka. “Sementara kita dalami dulu oleh penyidik. Jadi apakah ada tersangka tambahan atau tidak tergantung nanti, yang jelas dua orang ini ikut menikmati,” sebutnya
Seperti diketahui bahwa kasus ini terbongkar ketika ada salah seorang yang namanya dicatut dalam nasabah BPR. Dimana ketika meminjam uang di bank lain, ternyata tidak bisa. Karena ada tunggakan di BPR. Hanya saja karena tidak merasa pernah meminjam uang. Sehingga ia melakukan protes dan dugaan fiktif ini diduga terjadi di BPR Cabang Batukliang. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan