TPP Sekda Lombok Tengah 2022 Meroket, Ekonomi Masyarakat Terpuruk

LOMBOK TENGAH | Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Firman Wijaya pada tahun 2022 ini mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tertinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, yakni mencapai Rp 29 juta per bulan.
TPP untuk Sekda Lombok Tengah tahun 2022 ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan TPP tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 20,250 juta per bulan.
Kenaikan TPP untuk Sekda Lombok Tengah tahun 2022 dibenarkan oleh Asisten III Setda Lombok Tengah, HM Nazili, Selasa, (5/4/2022).
Menurut Nazili, kenaikan TPP tersebut diberikan karena beban kerja Sekda yang berat sebagai pejabat eselon tertinggi di lingkungan Pemkab Lombok Tengah. “ Ada 5 indikator pemberian TPP, beban kerja , kelangkaan profesi, tempat kerja, resiko kerja. Pemberian TPP juga ada rumusnya, dan besarannya juga sesuai dengan keuangan daerah kita, berdasarkan kemampuan daerah juga. Dan untuk TPP Sekda aturannya tidak boleh lebih dari TPP Kepala BPKP, dan besaran TPP untuk Sekda sudah dibahas secara Detail, dan nilai TPP Rp. 29 juta per bulan untuk Sekda itu lebih kecil, karena dengan aturan yang baru tidak boleh lagi menerima Honor,” ucapnya
Selain TPP untuk Sekda, TPP untuk pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Lombok Tengah juga mengalami penambahan. Namun penambahan TPP yang sangat mencolok hanya diberikan kepada pejabat Eselon II, seperti Asisten Setda (I,II,III) tahun 2021 sebesar Rp. 10.600 di tahun 2022 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala Bappeda dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BPKAD dari Rp 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BKPP dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp 11 juta. Sedangkan Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah tidak mengalami kenaikan TPP yakni tetap menerima TPP Rp. 13 juta per bulan.
Selain Eselon II tersebut, eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala, Sekretaris Dewan, dan kepala Badan juga mengalami kenaikan TPP yang jumlahnya bervariasi, mulai dari kenaikan Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 400 ribu.
Sedangkan untuk TPP Camat per bulannya mendapatkan TPP sebesar Rp. 7.250.000. “ Jadi TPP ini untuk pemerataan kesejahteraan, contohnya dulu yang di kelurahan, karena tidak kegiatan tidak mendapat tambahan penghasilan, sekarang dengan adanya TPP semua ASN dapat tambahan penghasilan. Besaran TPP diberikan berdasarkan beban kerja dan kelas jabatan,” ujar HM. Nazili.
Kenaikan TPP untuk Sekda Lombok Tengah dan sejumlah pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Lombok Tengah Tahun 2022 oleh Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) dinilai kurang tepat. “ Masyarakat sedang susah, ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat Pandemi Covid-19, tetapi para Pejabat yang mengatakan diri sebagai Pelayan, Hadam Masyarakat justru bagi – bagi kue APBD dengan menaikkan TPP mereka. Dan yang sangat mencolok TPP untuk Sekda Lombok Tengah, yang kenaikannya sangat fantastis,” ucap Wakil Ketua FAKTA RI, Jopi Hendrayani.
Jopi mengajak seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah untuk bersama – sama mengawasi kinerja Sekda dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, apakah Kinerjanya untuk masyarakat sesuai dengan besaran TPP yang diterima setiap bulannya. “ Mari kita awasi kinerja mereka, biar mereka tidak makan TPP buta. Dan kebijakan Pemkab Lombok Tengah dengan menaikkan TPP untuk Sekda dan kepala OPD di masa Pandemi sangat tidak manusiawi, seolah – olah berpoya -poya diatas penderitaan masyarakat yang ekonominya masih terpuruk akibat Pandemi Covid-19,” ujar Jopi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan