Bawa Tuak Dari Narmada, Oknum Mahasiswa Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Oknum Mahasiswa berinisial MS, 30 tahun, warga Keruak, Kabupaten Lombok Timur diamankan Personel Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena kedapatan membawa minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak di jalan raya Desa Mujur – Desa Sengkerang, tepatnya di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Kamis siang, (31/3/2022).
Penangkapan oknum mahasiswa yang membawa Tuak dengan kendaraan roda empat jenis Suzuki Jimny dengan Nomor Polisi DR 1575 BR itu dibenarkan oleh Kapolsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Iptu Sayum, Jumat, (1/4/2022).
Mantan KBO Sat Intelkam Polres Lombok Tengah itu mengungkapkan, penangkapan oknum mahasiswa yang membawa Miras jenis Tuak tersebut berawal dari informasi masyarakat. ”Menindaklanjuti informasi tersebut piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur. Setelah memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus. Selanjutnya Sopir bersama kendaraan dan Barang Bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut,” ungkap Iptu Sayum
Di hadapan Polisi, oknum mahasiswa tersebut mengaku hanya disuruh mengambil Miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp.1.550.000,-
Sesuai kesepakatan miras dari Narmada, Lombok Barat akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual, MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni dua kali dalam seminggu. “MS kami amankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya, Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022,” ujar Iptu Sayum. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan