Pemanfaatan Sempadan Pantai di Lombok Tengah, Pemilik Lahan Diberikan Waktu Berpikir 5 Hari

MATARAM | Dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan bersama perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) pada tanggal 16 Desember 2021 lalu, terkait dengan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bakesbangpoldagri bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Kamis, (23/12/2021) menggelar pertemuan di Aula Mutiara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dengan menghadirkan perwakilan Nelayan Pantai Are Guling, Kades Tumpak, Camat Pujut, Lalu Sungkul, Kadis Perikanan Lombok Tengah, Kamrin, BPN, Perwakilan PUPR Lombok Tengah, Kepala Dusun, perwakilan dari Pemilik lahan di kawasan Pantai Are Guling, dan pengurus Fakta RI.
Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid berharap melalui pertemuan terkait dengan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling menemukan solusi terbaik. “Dengan pertemuan ini saya berharap ada titik terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling,” harapnya
Menurut Lalu Wahid, persoalan terkait dengan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling, Desa Tumpak sudah menemui titik terang.
Untuk itu tokoh masyarakat asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu meminta kepada para pemangku kebijakan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah untuk bersama – sama mencari solusi terbaik kepada kedua belah pihak, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan antara pengusaha selaku pemilik lahan dengan masyarakat setempat. “Persoalan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sehingga dalam hal ini, kami sebagai pemerintah daerah membutuhkan diskusi lebih dalam, untuk melakukan negosiasi dengan berbagai pihak. Dan melalui pertemuan ini, kami putusan untuk memberikan tenggang waktu lima hari kepada pihak pengusaha (pemilik lahan) untuk berpikir bagaimana solusi terbaiknya, sehingga tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan,” pinta Lalu Abdul Wahid
Ditempat yang sama, Ketum Fakta RI, Muhanan meminta kepada pemilik lahan harus mampu memberikan solusi kepada para Nelayan di Pantai Are Guling. “Nelayan meminta lahan yang menjadi haknya kepada pemilik lahan, sehingga nelayan bisa tetap melaut,” katanya
Dalam pertemuan itu, Muhanan juga menyayangkan sikap Camat Pujut, Lalu Sungkul yang diduga berpihak kepada pemilik lahan dan diduga melakukan intimidasi terhadap Nelayan Pantai Are Guling. “ Persoalan batas lahan milik pengusaha dengan lahan Nelayan sudah berlangsung puluhan tahun, tetapi tidak pernah ada solusi penyelesaiannya. Kami juga menyayangkan sikap Pak Camat Pujut yang diduga mengintimidasi warga. Seharusnya pemerintah sebagai tempat mengadu masyarakat, akan tetapi disini pemerintah malah diduga mengintimidasi masyarakatnya sendiri,” sebutnya
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu juga menyayangkan sikap dari pengusaha pemilik lahan yang hanya mengutus orang kepercayaannya untuk datang bertemu dengan Pemda dan Masyarakat. “Semestinya yang harus hadir langsung Owner atas nama Jek Iskandar dan turun langsung menyelesaikan persoalan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling, bukan malah mengutus orang kepercayaannya. Kami juga meminta kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan dengan rasa kemanusiaan, tidak dengan cara intimidasi,” pinta Muhanan
Masih ditempat yang sama, Camat Pujut, Lalu Sungkul, membantah melakukan intimidasi kepada Nelayan. Melinkan dirinya sudah lama melakukan negosiasi dengan pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan batas lahan dengan perkampungan nelayan secara kekeluargaan. “ Dan melalui kesempatan ini, kami berharap ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan,” harapnya
Sementara itu, Kadis Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, Kamrin mengaku telah melakukan pendataan terhadap Nelayan tinggal di pesisir Pantai Are Guling, Desa Tumpak.
Kamrin berharap persoalan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan bersama – sama mencari jalan keluar dan solusi terhadap persoalan sengketa lahan pemanfaatan sempadan pantai antara pengusaha dan masyarakat nelayan di Pantai Are Guling. “ Kami sudah mendata masyarakat di Kampung Nelayan Are Guling. Harapan kami persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” harapnya
“Jangan mengutamakan kepentingan pribadi, ini kepentingan bersama, oleh karena itu, mari kita sama – sama mengutamakan penyelesaian persoalan cara kekeluargaan,” ujar Kamrin. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan