Di Kertas Bermaterai dan di Saksikan Bupati Lombok Tengah, ITDC Janji Lunasi Hutang Pembangunan Masjid Al-Hakim

LOMBOK TENGAH | Sehari menjelang kedatangan kunjungan kerja Presiden RI, Joko Widodo dalam rangka meresmikan Sirkuit Pertamina Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baliho bertuliskan “Masjid Al Hakim Yang Ditelantarkan Oleh PT ITDC” yang dipasang masyarakat dan Panitia Pembangunan Masjid Al Hakim Dusun Ujung Daye, Desa Kuta, di halaman Masjid Al Hakim yang lokasinya di sebelah utara Sirkuit Pertamina tepat akan digelarnya event MOTUL FIM Superbike World Championship (WSBK) Indonesia 2021 pada tanggal, 19 – 21 November mendatang akhirnya dibongkar pada Kamis, (11/11/2021).
Selain masyarakat dan Panitia Pembangunan Masjid Al Hakim Ujung Daye, Pembongkaran Baliho berukuran 4×6 Meter dengan rangka dan tiang bambu itu juga dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahari dan Camat Pujut, Lalu Sungkul.
Pembongkaran baliho dilakukan setelah Bupati Lombok Tengah menghadirkan dan mempertemukan Managing Director The Mandalika, Bram Subiantoro dengan masyarakat dan Panitia Pembangunan Masjid Al Hakim Ujung Daye.
Dengan disaksikan Bupati Lombok Tengah, Camat Pujut, Mukim Masjid dan Panitia Pembangunan Masjid Al – Hakim, Managing Director The Mandalika, Bram Subiantoro membuat dan menandatangani surat perjanjian yang isinya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia
Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika akan melunasi hutang pembangunan Masjid Al – Hakim Ujung Daye dan akan menyelesaikan pembangunan Masjid Al – Hakim sesuai dengan gambar yang telah disepakati bersama antara Panitia Pembangunan Masjid Al Hakim dengan PT ITDC.
Surat Perjanjian pelunasan hutang itu ditulis oleh Bram diatas kertas buku tulis dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama mensukseskan event WSBK 2021, MotoGP 2022 dan event – event Internasional yang akan dilaksanakan di Sirkuit Pertamina Mandalika. “ Mari kita sama mensukseskan event WSBK, MotoGP dan mari kita sama – sama menjaga Keamanan wilayah kita masing – masing,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al – Hakim Ujung Daye, Lalu Nawarman meminta kepada PT ITDC untuk tidak ingkar janji kepada masyarakat. “ ITDC jangan suka bohong, dan sudah tiga kali ITDC ingkar janji. Kalau janjinya yang sekarang tidak ditepati yakni akan membayar hutang pembangunan Masjid Al Hakim pada bulan April 2022, maka kami akan membangun masjid Al Hakim di lokasi semula di dalam Sirkuit Mandalika. Kami bosan dengan janji – janji palsu, dan janji ITDC kali ini merupakan janji terakhir, dan harus ditepati,” tegasnya
Berikut ini surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Director The Mandalika, Bram Subiantoro.
SURAT PERNYATAAN / PERJANJIAN
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Bram Subiantoro
Jabatan : Managing Director The Mandalika
Alamat : Kantor ITDC – Kuta (komplek Masjid Nurul Bilad – Kuta).
Bahwa saya yang namanya tersebut diatas menyadari atas nama perusahaan telah berjanji untuk menyelesaikan pembayaran hutang yang diakibatkan oleh pembangunan Masjid Al – Hakim Dusun Ujung Daye, Desa Kuta dan saya akan menyelesaikan kelanjutan pembangunan Masjid tersebut sesuai dengan gambar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu masyarakat dan perusahaan (ITDC). Dan pada hari ini tanggal 11 November 2021, berjanji untuk melunasi hutang di Panitia Pembangunan Masjid Al-Hakim sebesar Rp. 945.770.000 (sembilan ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu ribu rupiah) selambat – lambatnya bulan April Tahun 2022 dan akan menyelesaikan kelanjutan pembangunan Masjid tersebut selambat – lambatnya tahun 2022. Kelak bila saya tidak lagi bekerja di perusahaan (ITDC) sampai dengan pembangunan Masjid ini tuntas, maka perjanjian ini tidak bisa dipisahkan dengan Perusahaan (ITDC).
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan apabila saya mengingkari apa yang saya perjanjian di atas, maka saya siap dituntut sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dan bersama ini terlampir Akte Notaris nomor 16 terkait dengan pembangunan Masjid tersebut.
Yang membuat perjanjian, Bram Subiantoro.
Mengetahui, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dan Camat Pujut, Lalu Sungkul. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan