FAKTA RI Akan Buka Lelang Terbuka Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (30/9/2021).
Dalam surat klarifikasi itu, FAKTA RI meminta penjelasan Pemkab Lombok Tengah terkait dengan dugaan hasil temuan kerugian Negara oleh BPK RI senilai 5,8 miliar terhadap pembangunan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah yang nilai pembangunannnya mencapai lebih dari Rp. 200 miliar. ” Surat klarifikasi sudah kami kirim kepada Pemkab Lombok Tengah. Kami minta hari senin, surat kami itu sudah ada jawaban, apakah temuan BPK RI senilai Rp. 5,8 miliar pada pembangunan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah sudah dikembalikan ke Kas Negara atau belum. Jika sudah dikembalikan, kami meminta buktinya, termasuk meminta bukti dari mana sumber dana untuk menutup kerugian negara, apakah bersumber dari Kontraktor Pemenenang Tender Kantor Bupati Lombok Tengah atau bersumber dari keuangan Pemkab Lombok Tengah. Kalau memang bersumber dari Kontraktor, maka kami juga meminta bukti penerimaan dana Pemkab Lombok Tengah dari Kontraktor,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAKTA RI, Bambang Hery Sulistiawan, selesai mengantar surat klarifikasi FAKTA RI di Komplek Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis, (30/9/2021).
Pria yang akrab disapa Bam’s Hery itu menegaskan, Jika sampai dengan hari Senin, 4 Oktober 2021, Pemkab Lombok Tengah belum memberikan jawaban terkait pengembalian temuan BPK RI senilai 5,8 miliar ke Kas Negara, maka FAKTA RI akan melakukan penyegelan terhadap Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah pada Selasa, (5/10/2021). ” Kalau sampai dengan hari Senin tidak ada jawaban, maka hari Selasa kantor Bupati akan kami Segel. Kami juga akan buka lelang terbuka Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah,” tegasnya
Bam’s Hery menyebutkan, dari awal pembangunan sampai dengan ditempatinya Kantor Bupati Lombok Tengah, tidak pernah ada proses serah terima hasil pekerjaan dari Kontraktor kepada Pemkab Lombok Tengah. ” Tidak pernah ada serah terima dari Kontraktor kepada Pemkab Lombok Tengah. Penempatan gedung kantor Bupati terkesan dipaksakan, sehingga yang terjadi saat itu, masih banyak fasilititas yang kurang, Lift rusak, lantai bocor dan saluran air yang tidak bekerja maksimal. Dan sekarang tambah parah lagi, di beberapa gedung AC sudah rusak dan jaringan Listriknya mati, sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) juga tidak bekerja dengan baik,” sebutnya
Menindaklanjuti temuan kerugian negara oleh BPK RI senilai Rp. 5,8 miliar pada pembangunan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah itu, FAKTA RI akan bertanya langsung kepada BPK RI di Mataram pada Jum’at, (1/10/2021). ” Besok kami akan ke BPK, kami akan bertannya langsung ke BPK, terlebih lagi temuan kerugian negara itu diduga akibat kelebihan bayar Pemkab Lombok Tengah kepada Kontraktor,” ujar Bam’s Hery. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan