SHOPPING CART

close

Tim Pansel PDAM dan Bupati Lombok Tengah di Somasi

Tim Pansel Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah
Calon Dewas PDAM Lombok Tengah, Ki Agus Azhar

LOMBOK TENGAH | Peserta seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ki Agus Azhar, SH bersama dua orang perserta seleksi Dewas PDAM Lombok Tengah yakni M. Samsul Qomar dan Muhanan, SH resmi melayangkan surat Somasi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Komnas HAM, Ombusdman dan kepada Komisi Informasi.
Somasi terbuka hasil seleksi Pansel Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah dan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 202 Tahun 2021 tentang pengangkatan Dewas PDAM Lombok Tengah itu dikirim pada Selasa, (21/9/2021).” Kami sebagai bagian dari peserta dan calon yang mengikuti seleksi tersebut, menyatakan menolak hasil keseluruhan pada seleksi yang dilaksanakan panitia seleksi yang dibentuk dengan keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi PDAM Lombok Tengah,” kata peserta seleksi Dewas PDAM Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, Selasa, (21/9/2021).
Ki Agus menegaskan, Ppeserta seleksi Dewas PDAM Lombok Tengah menolak dan keberatan terhadap SK Bupati Lombok Tengah Nomor 202 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Lombok Tengah masa jabatan 2021-2025.
Untuk itu, Ki Agus meminta kepada Ketua DPRD Lombok Tengah, Ombusdman, Komnas HAM dan Komisi Informasi Publik Provinsi NTB untuk melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan – tindakan terkait hasil Pansel Dewas dan Direksi PDAM Lombok Tengah yang dianggap tidak konsisten, akuntable, dan patut di duga dalam proses pelaksanaan selekei sampai pengangkatan dan pelantikan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Beberapa perundang undangan yang dilanggar diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Prosedur dan persyaratan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Lombok Tengah. Untuk itu dengan surat somasi ini karmi berharap kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah, agar memanggil seluruh anggota Panitia Seleksi dan semua peserta seleksi anggota dewan pengawas, Direksi dan memanggil Bupati Lombok Tengah untuk dimintai penjelasannya secara terbuka, baik melalui mediasi, audiensi, dan konfrensi pers bersama,” pintanya
Mantan Kepala Desa (Kades) Barabali, Kecamatan Batukliang itu menilai SK Bupati Lombok Tengah Nomor 202 tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PDAM Lombok Tengah masa jabatan 2021 — 2025 adalah cacat hukum baik secara administrasi maupun formil. Adanya dugaan pelanggaran HAM kepada para peserta pada saat seleksi oleh panitia seleksi, karena Pada saat proses seleksi tidak transparan dan ada unsur kesengajaan tidak mengumumkan hasil pansel dari 10 besar menjadi 6 besar yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris dan anggota direkai Badan Usaha Milik Daerah. “Adanya peserta yang di lantik tanpa melalui mekanisme Pansel padahal undang-undang mengatur Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah adalah melaui seleksi sesuai dengan Pasal 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Ki Agus Azhar. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Tim Pansel PDAM dan Bupati Lombok Tengah di Somasi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2021
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK