Nyabu, BHK dan AS Ditangkap Polisi di Desa Beleka

LOMBOK TENGAH | Dua orang warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah berinisial HBK, 22 tahun dan AS, 17 tahun ditangkap personel Polsek Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
HBK dan AS ditangkap Polisi di rumah AS di Dusun Beleka I, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam, (27/8/2021).
HBK dan AS ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Penangkapan dua orang terduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu itu dibenarkan oleh Kapolsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah, Iptu Sayum, Sabtu, (28/8/2021).
Iptu Sayum mengungkapkan, penangkapan HBK dan AS berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis Sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. “Atas dasar informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju desa Beleka ke rumah salah satu warga yang diduga sebagai bandar sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan, dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu berinisial HBK dan AS, warga Desa Beleka,” ungkapnya
Saat akan ditangkap Polisi satu dari dua orang terduga pelaku yakni AS berhasil melarikan dari dari sergapan Polisi dengan cara kabur melalui jendela rumah.
Personel Polsek Praya Timur pun langsung mengejar terduga pelaku AS, dan AS pun berhasil ditangkap Polisi tanpa melakukan perlawanan. “Saat itu BHK ditemukan berada di dalam rumah AS beserta sejumlah BB (barang bukti). Dan saat akan ditangkap AS berhasil melarikan diri melalui jendela rumah, namun AS berhasil kami kejar. Selanjutnya duanya langsung kami amankan menuju Mapolsek Praya Timur, berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lombok Tengah untuk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Iptu Sayum
Dari tangan kedua terduga pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah klip plastik berisikan benda berbentuk serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop plastik, sejumlah klip plastik, dua buah lipatan tissue dan satu buah dompet mini plastik hello kitty warna pink. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan