Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Tengah Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

SUARALOMBOKNEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan operasi penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik penjualan, toko, dan warung yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, dan Batukliang.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dan mengamankan rokok yang diduga tidak dilengkapi tanda pelunasan cukai.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Senin, (14/9/2026).
Berdasarkan hasil operasi, petugas mengamankan barang berupa 11.520 batang rokok dan 765 gram tembakau iris (TIS) di wilayah Kecamatan Praya Tengah.
Sementara di Kecamatan Pringgarata, petugas mengamankan sebanyak 10.680 batang rokok ilegal. Sedangkan di Kecamatan Batukliang, ditemukan sebanyak 2.940 batang.
Zaenal menegaskan, kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Zaenal juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal.“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan