Dilaporkan Ketua BPPD Lombok Tengah, Pit Stop Mata Semakin Tajam, PT Tadji Titip Pesan Sampai Jumpa di Pengadilan

LOMBOK TENGAH | Dikutip dari salah satu media online yang diterbitkan pada Kamis, 5 Agustus 2021, dengan judul Direktur MATA NTB dan Korwil NTB PT. TADJI Resmi Dilaporkan ke Polres Loteng. Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ida Wahyuni Sahabudin melalui kuasa hukum, Muhanan, SH melaporkan Direktur Mata NTB, M. Samsul Qomar dan Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TADJI) Cabang NTB, H. Riyan Zaky ke Polres Lombok Tengah, pada Kamis, (5/8/2021) atas dugaan pencemaran nama baik melalui Live Facebook akun Mata NTB dengan tema Pit Stp Mata “Kudeta Korban BPPD” dan pernyataan Direktur PT TADJI, H Riyan Zaky disejumlah media terkait dengan sejumah kerjasama antara PT Tadji dengan ketua BPPD Lombok Tengah yang menyebabkan PT Tadji merugi Rp. 11 miliar.
Menanggapi laporan Ketua BPPD Lombok Tengah itu, Direktur Mata NTB, M. Samsul Qomar mengaku, dalam acara Live Facebook Pit Stop Mata tidak ada menyerang Ketua BPPD Lombok Tengah dan isi Live facebook Pit Stop Mata sesuai dengan laporan PT Tadji.
Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu menegaskan, akan menghadapi laporan Ketua BPPD Lombok Tengah. “Ga ada nyerang dan itu (isi Live Facebook) sudah sesuai dengan laporan PT Tadji, pasti akan di hadapi,” tegas M. Samsul Qomar, Kamis, (5/8/2021).
Meskipun dilaporkan oleh Ketua BPPD Lombok Tengah, pria yang akrab disapa MSQ itu kembali menegaskan, Pi Stop Mata akan semakin tajam mengungkap kasus yang merugikan banyak pihak, baik itu yang diduga dilakukan oleh oknum BPPD Lombok Tengah maupun pihak – pihak lain. ” Kita akan terus suarakan kebenaran apapun rintangannya, soal ada yang tidak suka ya publik bisa menilai , pit stop mata akan semakin tajam mengungkap kasus yang merugikan banyak pihak baik oleh oknum BPPD atau yang lainnya,” tegasnya
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah itu menyayangkap sikap Ketua BPPD Lombok Tengah yang tidak menghadiri panggilan mediasi terkait dengan laporan PT Tadji di Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan beberapa waktu lalu. ” Kalau saya sih memihat jika memang benar tidak bersalah ya hadiri pemanggilan Polisi dan tunaikan janji janji yang sudah di sampaikan cara lain ya tunggu saja proses pengadilan karena setahu saya pelapor (PT Tadji) sudah menutup jalan mediasi jangan sampai ini (laporan ketua BPPD) hanya upaya bargaining saja dari terlapor,” ungkap MSQ
Terpisah, kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Jumat, (6/8/2021), Direktur PT Tadji Cabang NTB, H. Riyan Zaky mengaku tidak mau ambil pusing dan menghadapi laporan Ketua BPPD Lombok Tengah dengan santai.
Zaky juga mengaku kecewa atas sikap Ketua BPPD Lombok Tengah yang tidak menghadiri Mediasi di Polres Lombok Tengah beberapa waktu lalu. “Saya santai saja. Dari awal kita sudah ngasih kesempatan ke Ida (Ketua BPPD Lombok Tengah), biar ada solusi kita setuju dengan langkah Polres Loteng untuk memediasi, tapi buktinya mana ada datang dia waktu mediasi. Akhirnya kita sebagai pihak Pelapor sepakat MENOLAK untuk diselesaikan melalui mediasi,” tegasnya
Menurut Zaky, laporan Ketua BPPD Lombok Tengah terhadap dirinya dan Direktur Mata NTB, M. Samsu Qomar sah – sah saja, karena semua masyarakat mempunyai hak yang sama untuk melapor. ” Sebagai warga negara Ida berhak untuk melapor, tapi ingat dia (Ida) berhak juga untuk dilaporkan!!!!,” ucapnya
Zaky mengaku, sikap dirinya melaporkan Ketua BPPD Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan sudah tempat. Pasalnya jika tidak dilaporkan dikawatirkan banyak perusahaan lain selain PT Tadji jadi korban. “Kalo tidak kita laporkan akan semakin banyak korban mas, bukan hanya perusahaan kita. Tapi masih banyak perusahaan lain yang jadi korban oknum ketua BPPD ini,” sebutnya
Mewakili para korban dugaan penipuan, Zaky berpesan kepada Ketua BPPD Lombok Tengah sampai bertemu di Pengadilan. “Saya mewakili para korban, titip pesan aja ke Ida, sampai jumpa di Pengadilan,” pungkasnya. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan