Nyabu di Lombok Tengah, Oknum Guru Honorer Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH | Salah seorang oknum guru Honorer berinisial MJ, 42 tahun asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah disalah satu penginapan di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Jumat sore, ( 2/7/2021).
Oknum guru honorer itu ditangkap Polisi karena diduga memiliki dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. ” Tersangka berinisial MJ (42) berprofesi sebagai guru honorer yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, Sabtu, (3/7/2021).
Saat ditangkap Polisi, oknum guru honorer asal Lombok Timur itu Saat sempat mengelabuhi Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dengan cara membuang diduga sabu-sabu yang sedang dipegangnya. “Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu-sabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku,” ucap Iptu. Hizkia.
Setelah berhasil menangkap Pelaku, Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar penginapan tempat Pelaku menginap.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu diatas meja kamar tempat pelaku menginap, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai Rp.1,2 juta. “Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ujar Iptu Hizkia
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan