Simpan Sabu, 13 Pemuda di Lombok Tengah di Borgol Polisi

LOMBOK TENGAH | 13 orang pemuda di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Tengah.
13 orang pemuda berinisial R, MR, MH, TB, S, FF, MA, MA, AS, R, S, P dan PA ditangkap Polisi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Senin, (7/6/2021).
Ketiga belas orang itu ditangkap Polisi karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Penangkapan 13 orang pemuda yang memiliki dan menguasai Sabu itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, Rabu, (9/6/2021). “Semua terduga pelaku kita tangkap pada senin, (7/6) sekitar pukul 14.30 wita ditiga TKP yang berbeda,” kata Iptu Hizkia
Dari tangan para terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 8,47 gram.
Selain mengamankan para pelaku dan barang buktu sabu-sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital sabu dan alat hisap sabu. “Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP,” ungkap Iptu Hizkia
Iptu Hizkia mengatakan, penangkapan 13 orang pemuda yang diduga memiliki dan menguasai barang haram jenis sabu itu berawal dari Informasi masyarakat. Personel Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang mendengar informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya. “Atas perbuatannya para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Hizkia. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan