Pelaku Begal Asal Praya Timur Ditangkap Polisi di Pujut

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap satu dari 6 orang komplotan Begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisal DH alias Amak Meng (39), warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pelaku ditangkap Polisi di salah satu rumah di Dusun Asem, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu sore, (15/5/2021.
Penangkapan pelaku Begal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.IK, Minggu, (16/5/2021).
AKP Agus mengungkapkan, sebelum ditangkap, pada tanggal, 22 Maret 2021 lalu sekitar Pukul 04.45 Wita, pelaku bersama rekannya yang diperkirakan berjumlah 6 orang merampok korban Eko Heri Rustanto, 36 tahun, warga Dusun Awang, Desa Mertak yang saat itu tengah mengendarai Mobil Carry Pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC bersama dua orang anaknya. ” Saat itu korban akan pergi ke Gerung Lombok Barat bersama dua orang anaknya dengan megendarai Mobil Carry Pick Up dan saat korban melintas di TKP (tempat kejadian perkara) tiba-tiba Para Pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa Korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu Pelaku memukul Korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan korban mengalami luka sekitar 4 cm,” uangkapnya
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, kata AKP Agus, pelaku langsung membawa kabur mobil Carry Pick Up milik korban. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 130 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur,” katanya
Penangkapan pelaku Begal lanjut AKP Agus, merupalan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan Pelaku. “Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem, Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” ucapnya
Saat diintrogasi Polisi, pelaku DH alias Amak Meng mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil Carry Pick up.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953, satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci sepeda motor dan satu buah tas pinggang warna hitam. ” Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman Hukuman 12 Tahun penjara,” ujar AKP Agus. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan