Basmi Corona di Lombok Tengah, Polisi Batasi Pelayanan SKCK
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) membatasi jumlah masyarakat dalam Pengajuan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Langkah itu dilakukan untuk memutus mata rantai dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satuan Intelkam Polres Lombok Tengah, Iptu Abdul Haris mengatakan, ditengah Pandemi Covid-19 jumlah pemohon penerbitan SKCK dibatasi yakni maksimal 100 pemohon per hari. “Untuk pelayanan SKCK sementara kita batasi maksimal 100 orang perhari, karena dua hari terkahir ini jumlah pemohon mengalami peningkatan dengan dibukanya penerimaan calon Bintara Polri Tahun 2021,” kata Haris, Selasa (23/3/2021).
Menurut Haris, pembatasan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi resiko penyebaran virus Corona dan mencegah munculnya kasus Covid-19 dari klaster SKCK. “Pembatasan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Lombok Tengah,” ucapnya
Pemohon kata Haris, wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Di Loket antrian SKCK, Polisi telah menyiapkan sarana dan prasarana Prokes Covid-19, seperti tempat cuci tangan dan tempat mengantri yang berada diluar ruangan. “Kita sudah sediakan tempat menunggu diluar ruangan untuk menghindari adanya kerumunan antar pemohon,” ujar Haris.
Jam pelayanan permohonan penerbitan SKCK di Mapolres Lombok Tengah ditengah pandemi Covid-19 dimulai dari Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 13.00 Wita. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan