SHOPPING CART

close

Maiq – Meres Bantai Dalil Mantab di Sidang MK

Sidang di MK
Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut Maiq – Meres, Ali Usman, S.H ( kanan ) – Calon Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip ( kiri ) saat menghadiri Sidang di MK, Kamis ( 4/2/2021)

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sidang kedua dengan agenda penyampaian epsepsi atau jawaban termohon dalam hal ini KPU Lombok Tengah dan pihak terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut 4 ( Maiq – Meres ), H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip – Dr. H.M. Nursiah termasuk Bawaslu Lombok Tengah terhadap gugatan Paslon Nomor 3 Masrun – Habib ( Mantab ) sudah digelar di Makamah Konsitusi ( MK ) di Jakarta, Kamis 4/2/ 2021.
Sidang yang dimulai Pukul 11.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan menghadirkan pihak Termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
Dalam esepsinya kuasa hukum KPU Lombok Tengah, Dr. Mahsan, S.H.M.H., mengatakan, gugatan pemohon absurd atau kabur dan tidak berdasarkan fakta melainkan asumsi. Gugatan pemohon juga tidak mengurai terkait perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan Peraturan MK. Tidak hanya itu, gugatan pemohon tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan. Bahwa gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen sementara selisi perolehan suara 8,40% sesuai keputusan KPU Lombok Tengah soal perolehan suara pasangan calon kepala daerah, selisih perolehan suara antara pasangan H. Masrun – H. Habib Ziadi dengan pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., – Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si. “Terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) itu juga tidak benar. Karena tidak didasari pada fakta. Tapi hanya berdasarkan asumsi, dugaan serta isu saja,” ungkap Mahsan melalui press release tertulis yang disampaikan juru bicara Paslon nomor urut 4 Maiq – Meres, L. Amrillah, Kamis ( 4/2/2021 ).
Kalaupun kemudian dugaan pelanggaran Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 tersebut benar adanya, itu semestinya menjadi tugas dari Bawaslu Lombok Tengah untuk diselesaikan seperti yang dituduhkan terhadap dugaan keterlibatan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH dan ASN ( Aparatur Sipil Neger ). Dalam hal ini KPU Lombok Tengah pun sejauh ini tidak pernah mendapat laporan ada dugaan pelanggaran Pilkada Lombok Tengah secara TSM yang didalilkan oleh pemohon tersebut.
Soal dugaan keterlibatan KPU Lombok Tengah dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Lombok Tengah, Mahsan juga menegaskan tidak benar dan tidak ada dasar yang kuat. “Tidak benar kalau termohon (KPU Lombok Tengah) menjadi instrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tegasnya
Terkait dalil dugaan penggunaan ijazah palsu, Mahsan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar sebab paslon nomor urut 4, Pathul – Nursiah pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan Poto copy ijazah SMA dan S1 sebagai syarat sebagai Calon. Dalam hal ini pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram dan pihak Universitas 45 Mataram menyatakan ijazah itu asli.
Berdasarkan esepsi tersebut, KPU Lombok Tengah meminta majelis hakim MK, supaya mengabulkan epsepsi termohon. Menolak dalil pemohon seluruhnya serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Pilkada Lombok Tengah 2020.
Sementara Ali Usman, S.H., selaku kuasa hukum pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP., – Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si. mengatakan pihaknya mengajukan epsepsi terkait kewenangan MK dimana gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas Bupati Lombok Tengh serta ASN lingkup Pemkab Lombok Tengah adalah tidak benar, Karena pada kenyataanya, Bupati Lombok Tengah pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN Lombok Tengah agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat. Bupati tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu termasuk melakukan touring bersama forkopimda Lombok Tengah hal itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah Lombok Tengah.
Bupati Lombok Tengah juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Lombok Tengah tersebut. Dan, tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga pihaknya berpendapat bahwa pemohon hanya berhalusinasi. Karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta dilapangan.
Selanjutnya terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari itu diluar kendali Bupati Lombok Tengah.
Selanjutnya terhadap tuduhan TKSK dikendalikan oleh dinas sosial itu tidak benar sebab SK dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak ada hubungannya antara dinas sosial Lombok Tengah dengan TKSK itu.
Soal asumsi suara yang diperolehnya dianggap pemohon berhalusinasi. Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 % dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Ali menegaskan sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas dan selama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon.
Yang menarik Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan dalam jawabannya mengatakan terhadap peristiwa di Sembalun Kabupaten Lombok Timur dimana ada pose empat jari oleh 6 pejabat Kabupaten Lombok Tengah Sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu dan dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya soal Ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil dimana telah melewati batas waktu pelaporan. Kemudian Mejelis hakim bertanya kepada ketua Bawaslu apakah ada pelanggaran yang sampai diteruskan oleh Bawaslu ?, dijawab Abdul Hanan Tidak ada yang mulia. Sidang kemudian ditutup. “Dengan melihat fakta fakta persidangan dan epsepsi termohon dan pihak terkait maka kami berkeyakinan majelis hakim MK akan menolak gugatan pemohon pada tanggal 15 Februari 2020 mendatang,” ujar Jubir Paslon Maiq Meres L. Amrillah. [ slnews – rul ]

Tags:

0 thoughts on “Maiq – Meres Bantai Dalil Mantab di Sidang MK

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28  

STATISTIK